Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sah memenangi Pilkada Madina 2024. (istimewa)
InfraSumut.com – Jakarta. Akhirnya pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution SH MH – Atika Azmi Utammi Nasution BApp Fin MFin sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Kabupaten Mandaling Natal (Madina) tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Madina 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M Ichwan Husein NST.
Adapun sidang pengucapan Putusan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/202 ini, dibacakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
Sebelumnya Harun Mustafa dan Ichwan Husein (pemohon) mempersoalkan syarat administrasi pencalonan Bupati Madina atas nama Saipullah Nasution. Menurut Pemohon, Saipullah terlambat menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilansir dari laman MK, disebutkan mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengungkapkan fakta pada 8 September 2024, KPK telah menerima laporan LHKPN atas nama Saipullah Nasution pada saat (masih) masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon.
Berpedoman pada ketentuan Angka 5 huruf g Surat Edaran KPK 13/2024 ditegaskan “Dalam hal Calon tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.”
Dengan adanya tanda terima LHKPN dari KPK bertanggal 16 Oktober 2024 tersebut, dikarenakan KPK memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi, sehingga terverifikasi pada 15 Oktober 2024.
Oleh karenanya, sambung Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, hal tersebut membuktikan Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN khusus sebagai calon PN (pejabat negara) yakni calon Bupati.
“Hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati batas waktu penyerahan LHKPN sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Guntur. (bps)





