HUT ke-44 Inkindo, Konsultan Diminta Mampu Adaptasi di Perubahan Regulasi Jasa Konstruksi

Gambar Gravatar

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra, dalam Talkshow Terkait Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN), Selasa (20/06/2023).

InfraSumut.com – Jakarta. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Rachman Arief Dienaputra, mengatakan sektor jasa konstruksi berperan strategis dalam pembangunan nasional.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sektor jasa konstruksi selalu menjadi salah satu tulang punggung (backbone sector) perekonomian nasional.

Bacaan Lainnya

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB meningkat rata-rata 5% per tahun dengan nilai rata-rata kontribusi senilai 10,6% dari PDB nasional.

Kontribusi itu menjadikan sektor konstruksi di posisi keempat dalam penyumbang PDB terbesar setelah sektor industri, perdagangan, dan pertanian.

Dengan peran yang semakin besar, sektor konstruksi juga mengalami berbagai tantangan, seperti perkembangan teknologi, persaingan yang tidak sehat, tantangan ketersediaan sumber daya konstruksi, termasuk tantangan tata Kelola regulasi, dan kelembagaan.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR bertanggung jawab dalam memberi kebijakan sektor jasa konstruksi dengan melibatkan stakeholder bidang jasa konstruksi.

“Era baru konstruksi dimulai dengan terbitnya UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 dan UU Cipta Kerja yang kemudian disertai berbagai peraturan turunannya, misalnya PP 14 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Jasa Konstruksi, PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan lain sebagainya,” ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra.

Hal itu disampaikan Rachman Arief Dienaputra saat memberikan keynote speech dalam Talkshow Terkait Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dalam rangka HUT ke-44 Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) di Kantor DPN Inkindo di Jakarta, Selasa (20/06/2023).

Dilansir dari laman Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rabu (21/06/2023), Rachman Arief Dienaputra menyampaikan regulasi atau kebijakan-kebijakan pada dasarnya dibuat untuk memberikan kemudahan bagi para penggunanya.

Inkindo dalam hal ini para konsultan, diharapkan mampu beradaptasi terhadap perubahan strategis, baik dalam perubahan kebijakan dan peraturan perundangan, maupun perkembangan teknologi dan informasi terbaru.

Kolaborasi dan kerja sama antar pemerintah dan swasta harus terus dilakukan untuk membentuk atmosfer sektor konstruksi yang lebih inovatif, maju dan handal.

Pemerintah melalui UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diberi amanah untuk membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disebut Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT).

Hal ini sejalan dengan bangsa Indonesia yang saat ini tengah beradaptasi terhadap fenomena perubahan teknologi digital yang berdampak pada semua aktivitas termasuk dalam penyelenggaraan konstruksi, yaitu industrial revolution 4.0.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Dewi Chomistriana, dalam paparannya menyampaikan bahwa Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi secara khusus turut serta mendukung perkembangan tersebut, utamanya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang cepat, mudah dan memberikan value for money dalam prosesnya. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi pendukung yaitu Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN).

“Hal ini sebagai tindak lanjut amanat PP No 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Jasa Konstruksi, bahwa Setiap BUJK dan tenaga kerja harus melakukan pencatatan pengalaman badan usaha atau pengalaman profesional kepada Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” jelas Dewi Chomistriana

Saat ini, SIMPAN sebagai bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT), digunakan untuk mendukung pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dan modernisasi pengadaan barang dan jasa melalui data telusur pengalaman dalam proses evaluasi tender/seleksi. Harapannya, proses perizinan berusaha dan pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana lebih cepat, valid, akuntabel, efisien, dan transparan.

Sementara Ketua DPN Inkindo, Eri Heriyadi, menyampaikan saat ini kondisi sektor konstruksi saat ini masih belum seperti sebelum terjadinya pandemic covid-19. Perubahan regulasi dan peraturan juga menjadi salah satu faktor penyebabnya.

“Untuk itu Kami berharap sebelum membuat peraturan atau kebijakan baru Kementerian PUPR dapat melibatkan kami sehingga dapat memberikan pendapat terkait kondisi di lapangan sektor konstruksi,” ujar Eri Heriyadi.

Kedepan diharapkan visi dan misi pembinaan konstruksi dapat terjalin lebih kompak dengan kerja sama dan sistem yang kuat agar keberhasilan pembinaan konstruksi dapat dirasakan bersama-sama. Karena tidak ada negara maju dan hebat tanpa konsultannya yang maju dan hebat. (bps)

Pos terkait