Jelang Idul Fitri 1444 H, Pembatasan Operasional Angkutan Logistik di Sumut Segera Diberlakukan

Gambar Gravatar

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik, di jalur akan dipadati kenderaan bermotor pemudik.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan, kepada wartawan di Medan, Senin (02/04/2023).

Bacaan Lainnya

Kadishub Agustinus Panjaitan mengatakan bila SKB itu, sudah ditandatangani oleh pihak terkait, akan diadopsi untuk diterapkan di Sumut saat arus mudik Lebaran ini.

“Mau kita buat semacam yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, di level Pemerintah Pusat ada SKB, Polri, Kemenhub, stakeholder lain,” sebut Kadishub Agustinus Panjaitan.

Kadishub Agustinus Panjaitan mengungkapkan SKB tersebut, baru sebatas konsep. Tetapi dalam waktu akan ditandatangani dan langsung disampaikan kepada masing-masing Provinsi di Indonesia untuk diterapkan dimasing-masing wilayah nantinya.

“Kita adopsi seperti itu, seperti Nataru kemarin, cuma tunggu dulu. Karena tingkat pusat konsep, belum ditetapkan. Kami akan ikuti, jam dan harinya kita ikuti seperti dilakukan di pusat nantinya, rapat terakhir Kemenhub belum ditandatangani SKB,” jelas Kadishub Agustinus Panjaitan.

Lebih lanjut Kadishub Agustinus Panjaitan menjelaskan dalam SKB ini, bukan jam operasional angkutan logistik ditiadakan. Namun dibatasi jam operasionalnya, karena akan menjadi prioritas kenderaan bermotor pengangkut pemudik, seperti bus hingga mobil pribadi.

“Untuk mobil barang (logistik), belum diputuskan, memang rencananya. Diprioritaskan untuk angkutan penumpang, baik itu bus atau mobil pribadi. Untuk truk, diskusi kami, di lapangan diutamakan mobil penumpang, karena untuk mobilisasi mudik,” kata Agustinus.

Kadishub Agustinus Panjaitan mengungkapkan Dishub Sumut bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut serta stakeholder terkait, akan melakukan persiapan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, yang akan melakukan mudik Lebaran nantinya. 

“Ada pembatasan angkutan barang untuk ruas-ruas jalan kita, lagi kita persiapkan seperti Natal dan Tahun Baru kemarin. Kita batasi angkutan barang dibatasi. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu,” ujar Agustinus.

Ia menjelaskan di Sumut sudah ada sejumlah ruas jalan dibatasi jam operasional angkutan logistik, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.

“Sabtu-Minggu, hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan, secara otomatis langsung bisa berlaku. Kita lakukan pemetaan, untuk ruas jalan lain perlu ini, seperti ruas Parapat ke atas, banyak juga angkutan kayu dari arah Humbanghasundutan dan ruas jalan lainnya,” ujar Agustinus. (ben)

Pos terkait