Jurnalis di Medan menggelar aksi solidaritas di depan Pos Blok, Kamis (6/11/2025) sore, menolak gugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Puluhan jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara, menggelar aksi solidaritas mendukung media Tempo, di depan Pos Bloc, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Kamis (6/11/2025) sore.
Aksi yang dikomandoi Array, jurnalis Tribun Medan itu, berlangsung damai. Hadir juga sejumlah pengurus organisasi konstituen Dewan Pers di Sumut, seperti SMSI, AJI dan IJTI itu
Dalam aksi itu, para jurnalis menolak dengan tegas tindakan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menggugat Tempo ke pengadilan membayar Rp 200 miliar terkait sebuah pemberitaan.
“Keberadaan kami di sini bahwasanya ingin menyampaikan gugatan yang disampaikan Menteri Pertanian kepada Tempo merupakan sebuah bentuk kekeliruan,” ujar Array.
Ia mengatakan sesuai ketentuan yang ada, setiap sengketa pers, harus diselesaikan di Dewan Pers. Karena itulah ketika rekomendasi Dewan Pers dibawa ke ranah hukum, menurutnya akan membahayakan media dan jurnalis.
“Sepakat kawan-kawan?,” tanya Array, yang dijawab spontan sepakat oleh para jurnalis.
Seorang jurnalis lainnya, Anugerah Nasution, juga menolak tegas gugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo. Ia mengatakan tak ada kompromi untuk sebuah kesalahan mekanisme yang ditempuh Mentan.
“Kami ingin memprotes seorang pejabat negara yang antikritik dan justru melaporkan Tempo dengan prosedur yang kita anggap ilegal,” ujar Array.
Kemudian Ketua IJTI Sumut, Tuti Lubis, juga menyuarakan hal yang sama. Menurutnya gugatan yang disampaikan Mentan, tak ubahnya merendahkan dirinya sendiri sebagai pejabat negara.
“Karena apa yang dilakukannya bukanlah sebuah tindakan kehormatan l seorang menteri. Apa yang dilakukan Amran Sulaiman, adalah sebuah upaya merendahkan dirinya sendiri sebagai menteri,” tegasnya.
Sementara itu Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, juga menganggap tindakan Mentan Amran Sulaiman tersebut salah kaprah. Ia juga menilai Mentan membungkam kebebasan pers.
“Bukan tidak mungkin nantinya suatu saat gugatan ke Tempo adalah terjadi juga di Medan kawan-kawan. Ini tidak bisa kita biarkan dan harus kita lawan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua SMSI Sumut Erris Napitupulu mengatakan seharusnya seluruh sengketa menyangkut pers, diselesaikan di Dewan Pers melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Jurnalis Tempo di Medan, Sahat Simatupang dan Mei Leanda, menyampaikan apresiasinya atas solidaritas jurnalis di Medan mendukung Tempo atas gugatan Mentan. “Terima kasih atas solidaritas ini teman-teman,” kata Sahat.
Ia mengatakan Mentan Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar atas pemberitaan soal beras. “Sebenarnya pemberitaan yang dilakukan Tempo itu sudah melalui asas jurnalisme, sudah melalui chek and rechek, dan konfirmasi ke berbagai pihak,” jelas Sahat.
Adapun pemberitaan Tempo soal beras tersebut, menurut Sahat, adalah bentuk kepedulian terhadap petani di Indonesia. Tujuannya agar kualitas beras dalam keadaan berkualitas, sehingga harganya bersaing dan petani mendapat untung.
Dihimpun dari berbagai sumber, gugatan Mentan diketahui bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Pemberitaan ini direspon serius Mentan dengan mengajukan keberatan dan bahkan menuntut Tempo ke pengadilan untuk membayar Rp 200 miliar.
Di sisi lain, Dewan Pers telah menangani pengaduan terkait pemberitaan tersebut dan memberikan rekomendasi yang telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Tempo.
Agenda sidang berlanjut ke tahapan bukti awal dari ahli pihak tergugat, Senin (3/11/2025). Gugatan ini masuk ke meja hijau karena tidak tercapainya kesepakatan damai antara Mentan dan Tempo setelah lima kali mediasi.
Selama proses mediasi, Mentan selalu tidak hadir. Sedangkan Tempo selalu mengirimkan direksi untuk membahas perdamaian.
Gugatan resmi didaftarkan Amran pada 1 Juli 2025. Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum terkait poster berita edisi 16 Mei 2025 tersebut.
Dalam artikel itu, Tempo mengulas kebijakan Bulog yang menyerap gabah petani tanpa memilah kualitasnya, membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500/kg. Kebijakan ini berhasil menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.
Namun, cara ini mendorong petani mencampur gabah berkualitas bagus dan buruk sebelum dijual ke Bulog, sehingga beras di gudang Bulog mengalami kerusakan. Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Amran yang mengakui adanya beras rusak.
Dewan Pers menanggapi keberatan ini dengan lima rekomendasi kepada Tempo, termasuk mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, serta menyampaikan permintaan maaf.
Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi tersebut, bahkan sebelum tenggat waktu 2×24 jam. Dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) diterima Tempo pada 18 Juni 2025, dan seluruh rekomendasi dilaksanakan pada 19 Juni 2025. (bps)





