Kementerian PUPR-PLN Jalin Kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bantuan Perumahan dan Rumah Khusus

Gravatar Image

InfraSumut – Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menjalin kerjasama dengan PT PLN (Persero) terkait penyediaan tenaga listrik dalam penyelenggaraan bantuan perumahan dan penyediaan rumah khusus.

Hal tersebut dilaksanakan untuk menjamin adanya ketersediaan jaringan dan pasokan tenaga listrik di lokasi bantuan perumahan dan rumah khusus yang dibangun oleh Kementerian PUPR sehingga bisa memberikan manfaat dan dihuni oleh penerima bantuan.

“Salah satu hal penting dalam sektor perumahan yang dibangun oleh Kementerian PUPR adalah ketersediaan pasokan listrik,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di sela-sela kegiatan Seremoni Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Tentang Penyelenggaraan Bantuan Rusun di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (09/12/2022) yang lalu.

Read More

Dikutip dari laman Ditjen Cipta Karya Minggu (18/12/2022), Iwan, salah satu persyaratan verifikasi teknis dalam program pembangunan perumahan adalah ketersediaan pasokan daya listrik. Dengan demikian, penerima bantuan bisa segera memanfaatkan bangunan yang ada dan lebih layak huni.

“Sesuai dengan kebutuhan bantuan perumahan seperti rumah susun dan rumah khusus maka perlu dukungan  PT PLN (Persero) dalam penyediaan fasilitas tenaga listrik,” jelasnya.

Perjanjian Kerjasama antara Kementerian PUPR dengan PLN tentang Penyediaan Tenaga Listrik dalam Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto, dengan Direktur Retail dan Niaga PT PLN, Edi Srimulyanti.

Adapun objek perjanjian kerjasama meliputi penyambungan jaringan tenaga listrik, menjamin ketersediaan pasokan tenaga listrik dan penyesuaian tariff dalam penggunaan tenaga listrik pada lokasi bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.

Sedangkan ruang lingkup kerjasama meliputi koordinasi dukungan fasilitasi penyediaan tenaga listrik, pembinaan dan pendampingan dukungan fasilitas penyediaan tenaga listrik, penyambungan jaringan listrik pada lokasi bantuan, ketersediaan pasokan tenaga listrik dan penyesuaian biaya penyambungan tenaga listrik dan pengenaan tariff tenaga listrik yang terjangkau, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

“Kami berharap dengan kerjasama ini dapat meningkatkan jumlah rukum tangga yang menghuni rumah layak dari 2,8 juta menjadi 3,2 juta rumah tangga. Sebab masih banyak masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak huni,” harapnya. (ben)

Related posts