InfraSumut.com – Medan. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Irigasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Sumber Daya Air pasal 8 ayat 8 dan pasalĀ 34.
Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen SDA, Ismail Widadi, menyampaikan bahwa peraturan pemerintah tentang irigasi diperlukan untuk mengatur pendayagunaan sumber daya air sebagai upaya memenuhi kebutuhan air pertanian rakyat.
“Jadi PP Irigasi ini mengatur pendayagunaan sumber daya air sebagai upaya memenuhi kebutuhan air pertanian rakyat,” ujar Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen SDA, Ismail Widadi, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Minggu (19/03/2023).
Penyusunan peraturan pemerintah tentang irigasi tidak hanya dilakukan oleh Ditjen SDA, namun melibatkan Kemenko Marves, Kementerian Sekretariat Negara, Kemendagri, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenkum HAM.
Kedepannya, beberapa hal akan diatur dalam peraturan pemerintah ini, seperti pembagian kewenangan atas daerah irigasi yang terdiri dari kewenangan pemerintah pusat, kewenangan pemerintah provinsi dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan pemerintah terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, salah satunya rapat pleno harmonisasi yang dilaksanakan pada 7 Maret 2023 di Jakarta Bersama Kementerian/Lembaga lainnya. (sam)





