Ilustrasi penganiayaan. (dok radar solo)
InfraSumut.com – Medan. Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fauzan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan.
Ketua PAN Sumut bersama 3 orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.
“Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (07/04/2023) sore.
Namun Maria belum memberikan data secara detail identitas ketiga tersangka lainnya. Tetapi ia mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Fauzan Cs, pekan depan. “Minggu depan dijadwalkan,” ujar Maria.
Status hukum Ahmad Fauzan sebagai tersangka merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis 6 April 2023.
“Benar, sudah jadi tersangka (Ahmad Fauzan), berdasarkan hasil gelar perkara, yang telah dilaksanakan dan penetapan tersangka sudah kami buat,” sebut Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L Sihaloho saat dikonfirmasi wartawan.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023, lalu.
Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023. Ada empat orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.
Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Padangsidimpuan. (rvs)





