Konsultasi Soal Perumahan: Kementerian PUPR Miliki Program Klinik Rumah Swadaya

Gravatar Image

InfraSumut – Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memiliki inovasi dan terobosan guna melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi dalam hal renovasi rumah maupun program bantuan perumahan.

Hal ini dilaksanakan melalui Program Klinik Rumah Swadaya (KRS) yang dapat diakses secara online dan offline sehingga dapat mendorong pemenuhan rumah layak huni di Indonesia.

“Kami memiliki Program Klinik Rumah Swadaya (KRS) untuk mempermudah masyarakat yang ingin berkonsultasi soal perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Read More

Dikutip dari laman resmi Ditjen Perumahan, Jumat (21/10/2022), Iwan menerangkan.KRS merupakan kegiatan pemberian pelayanan informasi dan bantuan teknis kepada masyarakat secara individu dan kelompok untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni.

Setidaknya ada lima ruang lingkup pelayanan KRS antara lain pertama perencanaan rumah seperti desain, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan proses perizinan. Kedua, pelaksanaan konstruksi antara lain layanan pemilihan material dan penentuan tukang.

Ketiga, pengawasan konstruksi seperti pengawasan pembangunan dan perbaikan rumah.  Selanjutnya ke empat, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan rumah, dan ke lima adalah layanan KRS dapat diakses secara online dan offline.

“Target penerima KRS antara lain masyarakat yang menerima bantuan stimulan perumahan atau perbaikan rumah, masyarakat yang ingin memperbaiki rumah, masyarakat umum,” terangnya.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Salahudin Rasyidi, mengungkapkan pihaknya terus mendorong pelayanan prima bidang perumahan melalui Klinik Rumah Swadaya (KRS).

Salahudin Rasyidi menambahkan Masyarakat bisa melakukan konsultasi mengenai berbagai program perumahan baik secara individu maupun berkelompok.

Tujuan pelaksanaan KRS, sambungnya,  antara lain memberikan pelayanan bantuan teknis kepada masyarakat, memberikan layanan informasi tentang rumah layak huni, meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni, dan mengukur tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan rumah layak huni. (omo)

Related posts