KPK Pastikan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Berlanjut

Gravatar Image

InfraSumut – Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 belum ditutup.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus tersebut masih tetap berproses, walaupun 64 anggota DPRD Sumut dari 100 anggota sudah menjalani hukuman.

“Sejauh ini KPK sudah memproses 64 orang, sisanya?. Kami lakukan telaah terus, memperdalam perkara yang menyangkut anggota DPRD Sumut, kami akan lihat alat bukti selanjutnya,” kata Alexander pada sesi konferensi pers Road to Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) 2022 di GOR Pemprov Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pancing, Deli Serdang, Selasa (29/11/2022).

Read More

Alexander Marwata menegaskan, KPK akan tetap mendalami berbagai dugaan korupsi di DPRD Sumut periode 2009-2014 didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ada. Hal ini juga ditambah dengan pengaduan masyarakat.

“Tentu dalam menangani setiap perkara, kita lihat kecukupan alat bukti. Apakah semua harus ditangani, kami sedang menelaah pengaduan masyarakat. Kami akan lihat bukti selanjutnya,” katanya
didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut, Idianto.

Diketahui, kasus suap DPRD Sumut
menjadi sorotan utama di Indonesia karena menyeret nama seluruh anggota dewan. KPK sendiri sudah melakukan penahanan sebanyak 4 gelombang sejak peristiwa tersebut berproses di jalur hukum.

Sejuah ini beberapa anggota dewan yang menjalani penahanan bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya, sedangkan sebagian lagi masih hanya dimintai keterangan saja dan kasusnya menggantung. (ben)

Related posts