InfraSumut – Medan. Tender Pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Sumatera Utara menggunakan APBD tahun anggaran 2022 dengan nilai HPS Rp 2,806 miliar, memunculkan polemik.
Salah satu peserta yang menjadi pemenang cadangan, yakni PT Siyfa Bersaudara, memprotes Pokja Tender karena memenangkan PT Alfazza Jaya Mas pada tender itu.
Polemik penolakan penetapan pemenang tender itu, bahkan santer diberitakan sejumlah media online belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, nama tender adalah Pengadaan Obat-obatan Lainnya Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU Untuk Penanganan Covid-19.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Mulyono, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (29/11/2022), menjelaskan soal tender tersebut.
“Pertama-tama kami ingin sampaikan bahwa kami di Biro ini, di Pokja juga, tidak ada kepentingan soal siapa peserta yang memenangkan tender,” ujar Mulyono.
Namun yang pasti, kata Mulyono, didampingi Pokja Tender Pengadaan Obat-obatan itu, seluruh tahapan tender dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Mulyono mengatakan baik PT Alfazza Jaya Mas maupun PT Siyfa Bersaudara, adalah sama-sama memenuhi persyaratan. Pembuktian kualifikasi, maupun evaluasi kualifikasi juga lulus. Keduanya juga lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga.
“Surat dukungan yang diminta, juga disanggupi keduanya. Dan keduanya juga hadir pada saat undangan pembuktian kualifikasi,” jelas Mulyono.
Hanya saja yang membuat keduanya berbeda adalah dari sisi penawaran harga. Adapun PT Alfazza Jaya Mas menawar senilai Rp 2,382 miliar atau lebih rendah dibandingkan PT Siyfa Bersaudara yang menawar lebih tinggi, yakni Rp 2,565 miliar.
“Nah tidak ada persoalan yang substantif sebenarnya. Hanya memang kalau pada akhirnya harus memilih satu di antara dua penawar yang terbaik, ya pastilah harga paling rendah yang kita pilih, karena lebih efisien,” jelas Mulyono.
Lalu ditanya soal dugaan Pokja memanipulasi dukungan untuk PT Alfazza Jaya Mas, Mulyono membantahnya. Ia mengatakan PT Alfazza Jaya Mas melampirkan dukungan yang diminta, serta meng-uploadnya sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Ini tidak mungkin kami lakukan, karena juga secara hukum, kami bertanggung jawab di sini. Artinya apa, tidak ada permainan, kami bertanggung jawab penuh dalam hal ini,” tegas Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono menghargai sikap pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan Pokja. Ia mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas, agar melayangkan sanggahan.
“Ya sekarang lagi tahap sanggah. Mekanismenya seperti itu, ada kesempatan bagi peserta untuk menyanggah. Tentu Pokja akan menjawab sanggahan tersebut,” pungkas Mulyono. (ben)