Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan tersebut berlaku pada 2-30 November 2026?. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, Jumat (30/10/2026).
Disebutkan sejumlah pembebasan yang diberikan dalam program tersebut meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
“Kemudian pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya,” ujar Erwin Hotmansah.
Dikatakan Erwin, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat melakukan pembayaran l melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
Lebih lanjut dikatakan Erwin, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” kata Erwin.
Dinas Kominfo Sumut bersama OPD lainnya di lingkungan Pemprov Sumut, turut menyebarluaskan informasi program pemutihan PKB tersebut. Tujuannya agar manfaatnya dapat diketahui masyarakat secara luas. (bps)





