Unjukrasa di KPK, Massa FAM Desak Periksa Alexander Sinulingga dan Sejumlah Anggota DPRD Medan Dugaan Pemerasan Pencabutan Perda RDTR

Gambar Gravatar

Massa FAM berunjukrasa di KPK, Kamis (26/6/2025), mendesak diusutnya dugaan pemerasan oleh Alexander Sinulingga atas rencana pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR. (istimewa)

InfraSumut.com – Jakarta. Puluhan massa dari Forum Anak Medan (FAM) berunjukrasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam unjukrasa itu, Koordinator Aksi Daniel Sinaga, mendesak KPK menuntut tuntas pemerasan kepada sejumlah investor yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan Alexander Sinulingga, yang kini Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, KPK juga diminta mengusut aliran dana dari pemerasan itu yang diduga dinikmati para anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan.

Dugaan pemerasan dan suap itu berkaitan dengan rencana Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan dalam sidang paripurna.

Dalam aksi itu, mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Panggil dan Periksa Alexander Sinulingga dan Anggota Bapemperda DPRD Medan’. Di spanduk juga terdapat gambar Alexander Sinulingga dan para anggota Bapemperda. Aksi unjukrasa FAM, diterima Tenaga Ahli Humas KPK, Mukti.

Dijelaskan Daniel Sinaga, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Pemko Medan harus mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Konsekuensi dari terbitnya PP No 21 Tahun 2021 tersebut, maka Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Medan harus dicabut. Proses pembahasan pencabutan tersebut telah dimulai sejak tanggal 02 Agustus 2022 di DPRD Medan.

Namun ditengah perjalanan yang sangat lama, kata Daniel Sinaga, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan mengagendakan Paripurna pada 26 Mei 2025. Bapemperda DPRD Medan telah selesai melaksanakan Finalisasi Pencabutan RDTR 2015-2035 dan akan disahkan dalam Paripurna 2 Juni 2025.

Namun Paripurna DPRD Medan pada tanggal 2 Juni 2025 tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR 2015-2035 ditunda dengan alasan tidak memenuhi Kuorum karena lebih dari setengah anggota DPRD tidak hadir.

Sehingga berdasarkan Tatib DPRD Medan, rapat ditunda paling lama tiga hari, akan tetapi sudah hampir satu bulan tidak dijadwalkan kembali oleh DPRD Medan.

Melihat kondisi di atas, Kota Medan sangatlah miris dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia, Contohnya kota Bandung, Tangerang Selatan dan kota besar lainnya Sejak tahun 2024, sudah menyelesaikan dan mempunyai RDTR terbaru untuk mempermudah berinvestasi.

Daniel Sinaga menegaskan, penyesuaian RDTR adalah kunci dalam berinvestasi, DPRD Medan diduga dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk menjadwalkan paripurna pengesahan RDTR karena ada maksud tertentu, apalagi pembahasan RDTR sudah selesai dilaksanakan oleh Bapemberda DPRD Medan sejak 26 Mei 2025.

“Sangat menyedihkan DPRD medan yang digaji oleh rakyat namun tidak satupun bekerja untuk rakyat dan berpikir jernih untuk memajukan suatu kota khususnya Medan, malah mendahulukan kepentingan pribadi masing- masing,” ujar Daniel.

“Jelas DPRD Medan sengaja tidak menjadwalkan ulang paripurna tersebut karena menunggu dan mengharapkan sesuatu dari pemilik modal/ pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Medan. Kami berharap pada bulan Juli 2025 DPRD Medan sudah menyelesaikannya dengan baik,” sambungnya.

Forum Anak Medan (FAM) menduga:

  1. Bahwa Paripurna DPRD terkait Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang RDTR ditunda karena setoran dari para pengusaha belum terkumpul.
  2. Bahwa Dinas Perkimcitaru sebagai pengumpul setoran para pengusaha untuk DPRD.
  3. Bahwa pembagian setoran tidak merata, di sesama anggota DPRD Medan, sehingga ada sebagian anggota DPRD Medan yang sengaja tidak mau menghadiri Paripurna
    Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
  4. Bahwa akibat Pencabutan Perda No. 2 tahun 2015 tentang RDTR belum dilaksanakan, maka iklim investasi di Kota Medan mati suri.
  5. Bahwa kekisruhan DPRD Medan dalam Paripurna Pencabutan Perda No. 2 tahun 2015 tentang RDTR berdampak pada ketidakpastian investasi di Medan.
  6. Bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyetujui Perubahan RDTR Medan di tahun 2024, DPRD Medan Mempersulit Investasi Dengan Menunda Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR.
  7. Bahwa KPK RI diminta untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Perkimcitaru Medan Alexander Sinulingga, (saat ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara) yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor untuk memuluskan Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR, namun ternyata tidak terealisasi.

(bps)

Pos terkait