Medan dan Deli Serdang Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMK 33 Kabupaten/Kota di Sumut 2026

Gambar Gravatar

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Surya, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap dan Kadisnaker Yuliani Siregar memberi keterangan kepada wartawan belum lama ini. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang tercatat sebagai dua daerah dengan nilai Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara tertinggi tahun 2026.

UMK Kota Medan 2026 sebesar Rp4.335.198 dan UMK Kabupaten Deli Serdang Rp4.041.543.

Bacaan Lainnya

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menetapkan UMK Medan dan UMK Deli Serdang bersama 20 daerah lainnya di Sumut untuk tahun 2026.

Hal itu tertuang dalam SK Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang diteken Bobby Nasution.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan UMK tahun 2026 itu resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepada wartawan, Minggu (28/12/2025), Yuliani mengatakan selain 22 kabupaten/kota berdasarkan ketetapan gubernur, juga telah ada besaran UMK untuk 11 kabupaten/kota lainnya, yang mengikuti UMP Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971.

“Jadi sudah semua kabupaten/kota di Sumut memiliki UMK 2026. Mengapa UMK 11 kabupaten/kota sama dengan UMP Sumut, adalah karena mereka tidak memiliki Dewan Pengupahan. Begitu ketentuannya,” jelasnya.

Dijelaskan Yuliani, besaran UMK 2026 hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan. Sedangkan di atas masa kerja setahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

“Dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahan,” jelas Yuliani.

Setelah ditetapkan UMK 2026 tersebut, Yuliani mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap realisasi UMP dan UMK 2026 di Sumut berlaku pada 1 Januari 2026.

“Sesuai dengan peraturan per 1 Januari 2026, realisasi UMP dan UMK 2026 dijalankan perusahaan. Kita melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan bagaimana nantinya,” sebut Yuliani.

Karena itu sebagaimana arahan Gubernur Bobby Nasution, tambah Yuliani, diimbau agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di Sumut tahun 2026.

A. Ketetapan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/908/KPTS/2025:

  1. Mandailing Natal Rp3.355.900
    2.Tapanuli Selatan Rp3.567.941
    3.Tapanuli Tengah Rp3.509.004
    4.Tapanuli Utara Rp3.307.618
    5.Toba Rp3.404.422
    6.Labuhanbatu Rp3.748.181
    7.Asahan Rp3.531.403
    8.Simalungun Rp3.351.403
    9.Karo Rp3.843.153
    10.Deli Serdang Rp4.041.543
    11.Langkat Rp3.402.892
    12.Serdang Bedagai Rp3.605.983
    13.Batubara Rp3.970.000
    14.Padang Lawas Rp3.478.237
    15.Labuhanbatu Selatan Rp3.690.000
    16.Labuhanbatu Utara Rp3.603.415
    17.Sibloga Rp3.668.667
    18.Tanjung Balai Rp3.496.856
    19.Tebing Tinggi Rp3.229.957
    20.Medan Rp4.335.198
    21.Binjai Rp3.367.913
    22.Padang Sidempuan Rp3.416.803

B. Mengikuti UMP Sumut 2026

  1. Dairi Rp3.228.971
  2. Nias Selatan Rp3.228.971
  3. Humbang Hasundutan Rp3.228.971
  4. Samosir Rp3.228.971
  5. Nias Utara Rp3.228.971
  6. Nias Barat Rp3.228.971
  7. Padang Lawas Utara Rp3.228.971
  8. Nias Rp3.228.971
  9. Pakpak Bharat Rp3.228.971
  10. Pematangsiantar Rp3.228.971
  11. Gunungsitoli Rp3.228.971

(bps)

Pos terkait