MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Sumut Siap Laksanakan

Gambar Gravatar

Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, merespon penolakan MK atas gugatan sistem pemilu. MK memutuskan tetap menggunakan proporsional terbuka, Kamis (15/06/2023).

Bacaan Lainnya

“Kalau pada prinsipnya kan, sebenarnya kalau pemilu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang juga sudah mengatur bahwa sistem pemilu kita terbuka, sistem proporsional terbuka,” kata Batara Manurung, Kamis (15/06/2023).

Batara Manurung mengatakan, selain UU Nomor 7 Tahun 2017, sistem pemilu juga berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Batara menyebutkan, KPU sendiri dari awal sudah siap melaksanakan Pemilu dengan sistem proporsioanal terbuka.

“Artinya bahwa, dari awal sebenarnya kita siap melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, lalu kemudian ada yudisial rivew, kemudian menolak permohonan pemohon, secara penyelenggara kita siap melaksanakan sistem proporsional terbuka,” ungkap Batara Manurung.

Disisi lain, lanjut Batara Manurung, KPU Sumut saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Terus tahapan pencalonan sudah pengajuan dan saat ini sedang vermin, terus pemutahiran data pemilih, mudah-mudahan tanggal 21 juni sudah menjadi DPS hasil akhir atau sama dia yang menjadi DPT yang akan ditetapkan,” pungkasnya.

Sebegaimana diketahui, MK memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

“Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK di Jakarta. “Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya. (bps)

Pos terkait