Nikson Nababan Miliki Konsep Jelas dan Tegas Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Sumut

Gravatar Image

Nikson Nababan menyapa warga di Tanah Karo belum lama ini. Ia menegaskan sudah punya konsep solusi penyelesaian konflik tanah di Sumut. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Tak habis-habis konflik agraria atau masalah pertanahan di Provinsi Sumatera Utara. Saban hari kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak pengembalian kepemilikan tanah yang dirampas oknum tertentu.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, diperlukan konsep solusi yang jelas dan tegas, agar masyarakat atau pihak mana pun yang berhak memiliki tanah, tidak dirugikan.

Read More

Konsep solusi konflik tanah tersebut sudah dimiliki Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, Dr Drs Nikson Nababan MSi. Ia menegaskan akan menerapkannya jika kelak dipercaya masyarakat memimpin Provinsi Sumut lima tahun ke depan.

“Konsepnya solusinya sudah ada pada kita, siap untuk kita terapkan nantinya,” ujar Nikson Nababan di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Jamin Ginting Medan, usai mengikuti tahapan wawancara Balon Gubernur Sumut, Jumat (5/7/2024).

Nikson Nababan menyebut permasalahan konflik tanah di Sumut sangat kompleks. Bahkan tak jarang terjadi kasus kekerasan karena muatan kepentingan politis dan kepentingan lainnya yang dikedepankan dalam penyelesaian sengketa.

“Ini titik yang harus kita sentuh. Tak perlu harus mengedepankan kekerasan, namun perlu kebersamaan memecahkan persoalan yang tentu saja melibatkan para pihak terkait dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Nikson.

Menurut Nikson Nababan, sangat tidak tepat menggunakan pendekatan kekerasan. Pola-pola seperti itu adalah kolonialis dan kapitalis. “Apalagi Indonesia adalah negara hukum, jadi tidak boleh memaksakan kehendak,” sebutnya.

Di Kabupaten Tapanuli Utara selama 10 tahun menjadi bupati, kata Nikson Nababan, penyelesaian permasalahan sengketa tanah terus difokuskan dengan melibatkan para pihak terkait.

Ia mencontohkan tanah-tanah milik rakyat dan tanah adat atau ulayat yang sempat berubah status kepemilikan, akhirnya dikembalikan sebagai milik rakyat. “Tentunya harus ada win-win solusi, itulah tugas seorang pemimpin,” terang Nikson.

Karena itulah dalam menyelesaikan sengketa tanah, ujar Nikson lebih lanjut, harus mengedepankan kebijaksanaan. Pihak-pihak yang bersengketa harus dicarikan solusi yang terbaik agar sama-sama tidak dirugikan.

“Dengan cara-cara persuasif, pihak-pihak pihak dimediasi, supaya ada win-win solution bagi pihak yang bersengketa,” tambah Nikson, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Taput itu. (bps)

Related posts