Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Juli-September 2023 Tetap

Gambar Gravatar

Pemerintah memutuskan tarif lastrik non subsidi tetap. (istimewa)

InfraSumut.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.

Penetapan tarif bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu di Jakarta, Kamis (22/06/2023).

Bacaan Lainnya

Jisman Hutajulu mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.

Penyesuaian itu dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

“Realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023,” ujar Jisman Hutajulu dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/06/2023).

Jisman Hutajulu lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” ujar Jisman Hutajulu.

Lebih lanjut Jisman Hutajulu menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi UMKM yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkas Jisman Hutajulu. (bps)

Pos terkait