Bobby WO dari Paripurna Dewan, Siapa Berlomba Cari Muka?

Gambar Gravatar

Ilustrasi Gubernur Sumut Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Sumut. (dok/istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Upaya cari muka kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat Paripurna DPRD bukan hal substansi.

Padahal untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD telah melewati proses Panjang, hingga menghabiskan uang rakyat melalui penggunaan APBD.

Bacaan Lainnya

Maka Anggota DPRD Sumut yang demi membela Bobby menyatakan kuorum Rapat Paripurna DPRD tidak substansi, perlu diingatkan oleh partainya dan konstituennya agar lebih rajin membaca Tata Tertib DPRD sebagai pedoman dasar DPRD dalam melakukan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), Sutrisno Pangaribuan, dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/7/2026).

Menurut Sutrisno Pangaribuan, Anggota DPRD Sumut 2014-2019 ini, untuk menguji aksi cari muka kepada Bobby yang ternyata datang terlambat ke Ruang Rapat Paripurna DPRD sebenarnya mudah.

Semua Rapat Paripurna DPRD Sumut direkam secara audio dan video, dan pasti dilengkapi dengan CCTV. “Buka saja rekaman audio dan video, dan rekaman CCTV kepada publik tentang kehadiran setiap orang yang masuk/keluar ke/dari ruang Rapat Paripurna termasuk Bobby,” ujarnya.

Lebih lanjut Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) ini mengatakan saat Rapat Paripurna DPRD dinyatakan kuorum dengan menggunakan Paragraf 3, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kuorum Rapat Paripurna DPRD, Pasal 150 ayat (1) Rapat Paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD. Akan tetapi untuk pasal tersebut di atas tidak berlaku mutlak bagi semua jenis Rapat Paripurna.

Pasal 117 ayat (1) Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila: Poin (a) dihadiri oleh paling sedikit ¾ dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil Keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Kemudian Poin (b) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau. Poin (c). dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Sehingga jika kuorum Rapat Paripurna saat dibuka menggunakan Pasal 150 dan/atau Pasal 117 ayat (1) huruf c (50+) orang anggota, maka untuk Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda, wajib diperiksa syarat kuorumnya berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf (b), yakni 67 orang anggota. Sehingga Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum sudah benar, dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD.

Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut seharusnya berterima kasih kepada sejumlah Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum. Sedangkan kelompok baper, sebaiknya belajar lagi membaca ulang Tata Tertib DPRD agar jangan membabi buta membela tindakan merajuk dari Bobby yang walk out (wo) alias “kabur” dari ruang rapat Paripurna DPRD dengan mengajak seluruh anak buahnya tanpa minta izin, Selasa (21/7/2026).

Bahkan menurut Sutrisno, yang juga Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) ini, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus perlu diberi informasi yang utuh oleh Sekretaris DPRD dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD tentang keberadaan Rapat Paripurna DPRD.

Sebab pihak yang paling bertanggung jawab atas gagalnya Rapat Paripurna DPRD adalah Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD. “Maka Bobby seharusnya memarahi Sekretaris DPRD yang tidak mampu memfasilitasi Rapat Paripurna yang kuorum, bukan merajuk kabur,” jelas Sutrisno.

Menurut Sutrisno, pernyataan reaktif Bobby yang menyindir fraksi yang melakukan interupsi justru yang paling sedikit hadir di ruang rapat paripurna, semakin menunjukkan rendahnya pemahaman Bobby tentang politik.

Bobby lupa partai mana saja yang mengusung dan mendukungnya di Pilgub Sumut 2024, maka fraksi tersebutlah yang seharusnya hadir dan mendukung Bobby. Ia berhak menuntut kehadiran fraksi yang mengusung dan mendukungnya, kecuali sudah pecah Kongsi.

Oleh karena itu, agar warga Sumut tidak disuguhi dagelan politik tidak berkualitas karena politisinya suka baper, maka Ketua DPRD Sumut Bersama Sekretaris DPRD segera sampaikan informasi publik secara terang benderang. Buka rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV kepada publik untuk membuktikan bahwa Rapat Paripurna DPRD tersebut memenuhi kuorum sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf (b).

“Rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV tersebut juga dapat menunjukkan waktu kehadiran setiap orang di dalam ruang Rapat Paripurna DPRD. Rekaman tersebut juga mencatat waktu kehadiran Bobby dan waktu Bobby kabur,” ujar Sutrisno.

Karena itu, jika Ketua DPRD Sumut dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka semua rekaman tersebut, maka perdebatan sebaiknya dihentikan dengan kesimpulan bahwa Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda tidak kuorum, dan Bobby kabur karena harga dirinya terusik mendapati interupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut. (bps)

Pos terkait