Bimtek 242 perangkat desa se-Kabupaten Taput di Hotel Madani, 23-26 Juli 2026 menuai sorotan. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Perangkat desa se-Kabupaten Taput di Hotel Madani Medan pada 23-26 Juli 2026, menuai sorotan.
Pasalnya Bimtek di Hotel Madani Medan, yang diikuti 241 perangkat desa tersebut diduga ajang bagi-bagi uang ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Taput.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumut diminta mengusut tuntas kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa itu karena terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat tersebut.
Hal itu disampaikan Angga, salah satu Aktivis Mahasiswa kepada awak media di Kota Medan, Rabu (29/7/2026).
“Perlu kepastian bahwa anggaran dana desa yang digunakan untuk Bimtek ini benar-benar efektif dan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab yang kita endus di lapangan, justru Bimtek ini ajang bagi-bagi uang ke oknum APH di Tapanuli Utara,” ujar Angga.
Diketahui, Bimtek tersebut diikuti 241 perangkat desa dengan masing-masing desa mengirimkan satu peserta. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp5 juta, sehingga nilai anggaran kegiatan diperkirakan mencapai Rp1,205 miliar.
Sorotan tidak hanya pada besarnya anggaran yang diserap, tetapi juga menyangkut urgensi pelaksanaan kegiatan, mekanisme penunjukan penyelenggara, efektivitas materi yang diberikan, hingga manfaat yang diperoleh peserta setelah mengikuti Bimtek.
Sebelumnya pantauan wartawan di lokasi kegiatan menunjukkan bahwa pada saat sesi pembelajaran berlangsung, jumlah peserta yang berada di ruang kegiatan terlihat tidak penuh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan Bimtek serta pengawasan terhadap kehadiran peserta.
Salah seorang peserta yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa terhadap pelaksanaan Bimtek. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak memberikan tambahan pengetahuan yang signifikan.
“Bimtek begini bukan malah menambah ilmu, tapi hanya untuk refreshing dan jalan-jalan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai penyelenggara kegiatan, narasumber tersebut menduga bahwa penyelenggara merupakan pihak yang disebut-sebut terkait dengan politik Pilkada Taput 2024.
“Katanya penyelenggara itu tim sukses Bupati saat Pilkada Taput tahun 2024. Bisa saja ini balas budi. Tapi yang jadi korban masyarakat Taput karena kegiatan ini menggunakan anggaran pemerintah,” katanya.
Oleh karena itu, Angga berharap Kejati Sumut tidak hanya menelusuri penggunaan anggaran, tetapi juga memeriksa proses penunjukan penyelenggara, dasar kerja sama, mekanisme pengadaan, serta seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara maupun potensi benturan kepentingan.
Sementara itu pihak penyelenggara Bimtek, menolak bertemu dengan wartawan untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Bimtek tersebut. Hal itu setelah wartawan meminta fasilitasi dari seorang pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taput, namun tidak berhasil.
Perihal Bimtek di Hotel Madani tersebut, sebelumnya telah dikritik FRAKSI PDI Perjuangan DPRD Taput dalam pandangannya pada rapat pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 pada 9 Juli 2026. (bps)





