Permendagri 73/2016 Mungkinkan Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Pejabat Sampai Akhir Masa Jabatan?

Gambar Gravatar

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Banyak pihak mempertanyakan apakah Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, masih bisa melantik pejabat OPD di sisia 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Tak sedikit pula pihak yang memahami bahwa Gubernur Edy Rahmayadi masih bisa melantik pejabat di sisa 6 bulan akhir masa jabatan.

Bacaan Lainnya

Untuk menjawabnya, harus terlebih dahulu memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016t entang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Di dalam Permendagri 73 pada Pasal 2 Poin 1, disebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Dari poin 1 tersebut jelas dilarang Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota melantik pejabat di sisa 6 bulan akhir masa jabatan.

Namun pada Poin 1 itu ditegaskan pula ada pengecualian. “… kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi akhir paragraf pada Poin 1 itu.

Faktanya memang, meskipun masa jabatan Gubernur Edy Rahmayadi berakhir pada 5 September 2023, namun belum ada penetapan Calon Gubernur Sumut.

Begitu juga dengan Gubernur Edy Rahmayadi sampai akhir masa jabatan, tidaklah berstatus Calon Gubernur. Sehingga Permendagri 73/2016 itu masih mengambang.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin, mengatakan Permendagri 73/2016 itu masih diperdebatkan berkaitan dengan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024.

“Peraturan itu masih debatable, ya aturan 6 bulan kepala daerah yang tidak boleh itukan bagi kepala daerah yang mencalonkan, sementara cerita calon masih tahun 2024,” ujar Safruddin.

Lalu bagaimana tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi yang dikabarkan bakal melantik 600 pejabat lagi hingga akhir masa jabatan 5 September 2023?.

Gubernur Sumut tidak memusingkan dirinya masih bisa atau tidak melantik pejabat di sisa 6 bulan akhir masa jabatan. Begitu juga dengan Permendagri 73/2016.

Gubenur Edy Rahmayadi justru menegaskam dirinya menjadi Gubernur Sumut itu adalah untuk lama 5 tahun. “Mau enam bulan, mau apa, aku jadi gubernur itu 5 tahun,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur,Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (29/03/2023).

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan tidak usah ditanya sol rencana pelantikan pejabat. Karena nama-nama 600 pejabat yang akan dilantik itu belum diserahkan oleh Badan Kepegawaian Provinsi Sumut.

“Belum tau dong aku, nanti kalau sudah dilantik baru ditanyak, namanya belum ada kok,” kata Gubernur Edy Rahmayadi. (ben)

Pos terkait