Korban penganiayaan dari oknum mafia tanah yang disebutkan ingin menguasai lahan PT SPR, belum lama ini. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Lambatnya penanganan kasus laporan karyawan PT SPR di Polres Asahan
atas dugaan tindakan penganiayaan, pengrusakan kantor, penguasaan lahan dan penjarahan tandan buah sawit (TBS), menjadi sorotan Direktur Sumut Institute, Osril Limbong.
Osril Limbong mendesak Polres Asahan bergerak cepat dan menangkap para pelaku, karena sudah ada korban berjatuhan dan bukti lainnya yang patut diduga bentuk pelanggaran hukum.
Dikatakan Osril Limbong, belum adanya satupun pelaku yang diketahui melakukan penganiayaan, pengrusakan, penguasaan lahan dan penjarahan tandan buah sawit yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Asahan, menimbulkan tanda tanya bagi para korban.
“Apalagi korban sudah melapor dan sudah menyebutkan identitas pelaku pada saat diperiksa,” sebut Osril Limbong di Medan, Sabtu (16/09/2023).
Osril Limbong juga menyayangkan cara cara yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memotori sekelompok orang untuk melakukan tindakan anarkis dan kriminal di lahan HGU yang dikelola PT SPR tersebut.
Ia mengatakan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan permasalahan ini semakin berlarut larut. Tentunya hal itu bertentangan dengan Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
“Apalagi, oknum ini memotori masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan menyebut sebagai ahli waris yang memiliki lahan di areal HGU yang dikelola PT SPR yang berlokasi di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan,” terangnya.
Lebih lanjut Osril Limbong mengatakan seharusnya pihak-pihak yang bersikeras mengaku memiliki lahan PT SPR, dapat menunjukkan bukti bukti kepemilihan resmi, bukan hanya sebatas bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa saja. “Harus ada bukti pendukung lainnya yang juga diakui oleh pemerintah dan BPN ATR,” ujarnya.
Dikatakan lagi, lahan PT SPR seluas 4.434 ha tersebut diketahui sudah dikelola selama puluhan tahun sejak 1996. “Kalaupun ada yang mengklaim memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh perangkat desa tahun 2002 hal itu dapat gugur dengan sendirinya apabila surat izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan yang terlebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan hak guna usaha dari pemerintah berdasarkan UU Agraria,” sebut Osril, mantan Staf Khusus Bidang Tanah di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan apapun disana, apalagi sampai menimbulkan kekerasan, melakukan penganiayaan, penguasaan lahan dan penjarahan TBS, tambah Osril, adalah cara-cara mafia tanah yang berusaha menggarap dan berharap mendapatkan lahan yang diklaim sebagai milik mereka.
Osril Limbong juga menyebutkan pemerintah dalam hal ini pihak BPN, seharusnya memfasilitasi dan tidak membiarkan permasalahan semakin berkembang dan berlarut larut yang malah memperpanjang permasalahan hukum di lahan HGU yang saat ini di kelola oleh PT SPR.
Secara terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumut, Timbas Prasad Ginting, mengatakan aksi penguasaan lahan di areal HGU PT SPR, penganiayaan yang terjadi terhadap karyawan, pengerusakan kantor dan sampai melakukan penjarahan TBS adalah perbuatan melanggar hukum.
“Pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Asahan harus segera menindak tegas para pelaku agar membuat efek.jera bagi yang lain,” sebut Timbas Prasad Ginting
Timbas menambahkan jika memang oknum yang mengaku memiliki lahan di areal HGU PT SPR, silahkan dibuktikan di pengadilan karena sudah ada ruangnya untuk itu. Kasus ini akan dibawa pihaknya ke tingkat pusat untuk menjadi atensi khusus.
Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung yang dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya kepada wartawan mengatakan laporan karyawan PT.SPR masih dalam di proses. “Sedang di proses laeku. Berkenan menghubungi kasat reskrim,” tulisnya.
Senada dengan Kapolres Asahan, Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto pun mengatakan hal yang sama. “Sedang kami proses,”tulisnya sembari mempertanyakan korban.
Seperti diketahui sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu mengklaim dan mengaku ngaku sebagai pemilik tanah warisan di areal HGU yang saat ini dikelola oleh PT SPR telah melakukan tindakan penganiayaan, pengerusakan, pengusahaan lahan dan penjarahan tandan buah sawit (TBS) milik PT SPR.
Bagian Humas PT SPR, Edy Sembiring, mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polres Asahan. Pasalnya perusahaan telah dirugikan dengan ulah oknum provokator yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa baru baru ini.
Pada pernyataan nya, Edy Sembiring, menjelaskan tidak benar bahwa perusahaan melakukan penyerobotan lahan atau menguasai lahan milik warisan masyarakat setempat.
“Isu penyerobotan lahan oleh perusahaan ini dimotori oleh oknum, yang bahkan mengorganisir sekelompok masyarakat untuk bertindak anarkis. Bahkan oknum tersebut mengeksploitasi massa Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa,” kata Edy.
Tujuannya untuk menguasai lahan perusahaan. Oknum tersebut juga ingin merampas tandan buah sawit (TBS) PT SPR.
Edy Sembiring menegaskan legalitas PT SPR atas lahan perkebunan yang dikelola, adalah berstatus hukum yang jelas, yakni dibuktikan dengan dokumen yang lengkap.
Dikatakan Edy Sembiring, izin HGU PT SPR yang beralamat di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan, sudah ada sejak tahun 1996 dan sudah mendapat izin HGU lahan dan sudah mengusahakan dengan menanam sawit selama 30 tahun.
“Ada oknum oknum tertentu yang diduga memprovokasi warga seolah PT SPR tidak memiliki izin HGU resmi terhadap lahan tersebut. Disini kami malah yang sangat dirugikan atas adanya unjuk rasa yang diketahui dipimpin oleh FS dan EEP selaku yang mengaku Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu,” jelas Edy Sembiring. (bps)





