15 peserta lulus tahap wawancara Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut Periode 2026-2030. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus dalam tahap wawancara Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030.
Hasil seleksi itu diumumkan Tim Seleksi (Timsel) dalam Pengumuman Nomor: 06/Timsel-KI-Provsu/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 diteken Ketua Timsel Drs Hatta Ridho SSos MSP.
Dilihat Senin (22/6/2026), Hatta Ridho dalam pengumuman itu menyebutkan Keputusan Timsel ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sebelumnya 40 peserta dinyatakan lulus tes potensi. Ke-40 peserta tersebut yang kemudian menjadi peserta tahap wawancara.
Di antaranya dua peserta Incumbent, yakni Dr Abd Harris SH MKn Arb CMed (Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Periode 2022-2026) dan Muhammad Safii Sitorus SH MH (Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sumut Periode 2022-2026), tidak lulus tahap wawancara alias tersingkir.
Selanjutnya 15 peserta lulus wawancara, dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Provinsi Sumut, di mana soal jadwal pelaksanaan akan ditentukan oleh DPRD Sumut.
Namun sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, seluruh peserta wajib mempersiapkan makalah berisi visi misi dan program kerja, yang diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut paling lama 29 Juni 2026.
“Peserta yang tidak menyerahkan makalah, dianggap mengundurkan diri,” tegas Hatta Ridho dalam pengumuman tersebut.
Berikut daftar 15 peserta yang lulus tahap wawancara:
- Ade Sutoyo
- Agussyah Ramadani Damanik
- Andi Akbar Pulungan SE
- Dedy Ardiansyah SSos
- Dr Jumakir SPd MPd
- Esra Eduward Sinaga SH MH
- Fernando Sitanggang SH MH
- Hotria Gurning
- Ilham Syafii Harahap
- M Taufiq Hidayah Tanjung
- Mangasi Tua Purba
- Muhammad Sahrir
- Syahrial Effendi
- Timo Dahlia Daulay
- Yandi Yohanes Purba MPdK
(bps)





