Seratusan ASN Pemprov Sumut Dinonjobkan, Muncul Gelombang Protes, Mau Ngadu ke KASN

Gravatar Image

Sebanyak 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, dilantik Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Selasa (21/02/2023). (ben)

InfraSumut.com – Medan. Fakta baru terungkap fakta bahwa ada seratusan ASN Pemprov Sumatera Utara eselon III dan eselon IV yang kehilangan jabatan alias nonjob pada pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV, Selasa (21/02/2023) lalu.

Dari berbagai sumber data yang diperoleh wartawan, menyebutkan penonjoban seratusan pejabat eselon III dan IV itu, tidak saja karena perampingan Organisasi perangkat Daerah (OPD), tetapi juga disinyalir di luar alasan itu.

Read More

Informasi yang beredar di lingkungan Pemprov Sumut, menyebutkan selain karena penggabungan, banyak juga pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan tanpa alasan atau parameter penilaian yang objektif.

Sejumlah pejabat yang dinonjobkan seperti dr AS (Kepala RS Khusus Mata), dr F (Kasi di RS Khusus Mata), SK (Kasi di Gizi), MT (Kasubag Umum dan Kepegawaian), dr SZ (Kabid P2P Dinkes).

Drs MIL (Kabid Keluarga Berencana), A (Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak), A (Kepala UPT Anak Padangsidempuan), M (Kepala UPT Tuna Netra Sei Buluh, IAS (Kabid Linjamsos), Safwal (Kasubbag Tata Usaha Panyabungan).

Lalub Dr MSL (Kabid Pemdes), EIS (Kabid Kelembagaan), RDS (Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan), PMH (Kabid Sosial dan Kependudukan), HK (Kabag di Biro Hukum).

Selain itu BS (Kacab Sunggal Disdik), PH (Kasubbag TU), H (Kepala Seksi SMK), NR (KTU UPT PLCD DLH), L (Kasi UPT PLCD DLH), GHWC (Kasubbid Akuntansi 1).

Dari seratusan pejabat yang dinonjobkan tersebut, banyak juga yang berprestasi. Salah satu di antaranya NR yang meskipun masuk 5 besar Diklat PKP Desember 2022, namun akhirnya harus nonjob.

Banyak dari pejabat eselon III dan IV yang merasa keberatan, karena tidak mendapat alasan kuat mengapa harus dinonjobkan. “Jadi kami merasa dipermainkan,” ujar salah satu ASN Pemprov Sumut yang tidak bersedia menyebut identitasnya.

Salah seorang ASN lainnya menyebutkan banyak dari pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan yang menunjukkan sikap protes dan segera akan melapor ke KASN, karena Peraturannya ASN tidak boleh nonjob, terkecuali terkena hukuman.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, telah memberi klarifikasi soal seratusan pejabat eselon III dan IV yang mengalami nonjob jabatan, Kamis (23/02/2023).

Kepala BKD Safruddin menjelaskan seharusnya pejabat eselon IV yang nonjob 152, tetapi kemudian tinggal 120 karena 32 lainnya tetap mendapat jabatan.

Kemudian jabatan eselon III seharusnya hilang 74, namun hanya 54 orang yang nonjob atau 20 pejabat lainnya tetap mendapat jabatan. “Ini ada juga yang kita turunkan menjadi eselon IV,” ujar Kepala BKD Safruddin.

Lebih lanjut kepala BKD Safruddin mengatakan hilangnya jabatan 120 eselon IV dan 54 eselon III, adalah karena faktor perampingan OPD.

“Nonjob begini, kita kan banyak jabatan berkurang, otomatis pasti adalah yang nonjob, namanya jabatan berkurang. Contoh di OPD tertentu sekian banyak eselon IV tinggal satu, itu rata-rata Kasubbag Kepegawaian, ada yang cuman dua, Kasuubag Kepegawaian denga Kasubbag Keuangan,” jelas Safruddin.

Nonjob jabatan itu, kata Safruddin, rata-rata Kasubbag Kepegawaian, namun terkecuali untuk UPT. “Dalam penataan organisasi, memang organisasi kita kan menjadi lebih rampung, otomatis orang-orangnya menjadi sedikit, makanya mereka harus menjadi lebih optimal, lebih energik, lebih kompetitif,” ujar Safruddin. (ben)

Related posts