Logo Sertifikasi Halal Indonesia. (istimewa)
InfraSumut.com – Jakarta. Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak warga negaranya. Selain bertujuan untuk mempercepat pengembangan produk lokal halal unggulan menuju pasar global, sertifikasi halal juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebagian ketentuannya telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Wakil Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat, Muhammad Sobri, Selasa (21/03/2023) lalu mengungkapkan berbagai upaya mensosialisasikan sertifikasi halal tetap gencar dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Sobri, sertifikasi halal sangat penting untuk memvalidasi mulai dari tahap pemrosesan bahan baku, proses produksi, dan proses penyajian hingga ke tangan konsumen. Jika pemrosesan pada salah satu tahap saja tidak memenuhi kaidah halal maka produk tersebut menjadi tidak halal.
“Nah akhirnya kesadaran itu mulai muncul sekarang. Orang Minang, orang Padang sekarang mau makan sesuatu sudah mulai mikir. (kalau) Kemarin, ambil langsung makan. Sekarang, lihat dulu ini halal nggak?,” ujar Sobri, dilansir dari laman Kemenkeu, Kamis (23/03/2023).
Untuk memajukan industri halal di Sumbar, di tahun 2023 ini Provinsi Sumbar bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penyelia Halal untuk meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal baik melalui pendampingan mekanisme self-declare maupun penyelia dalam mekanisme reguler.
“Itu pelaku usaha kita datangi per kecamatan. Kita kumpulkan. Kita langsung inputkan data mereka, NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Itu sampai keluar fatwanya dan sampai menerima sertifikat halalnya. Ini self-declare pelaku usaha kecil,” papar Sobri.
Untuk memajukan industri halal Sumbar, Sobri menyebut saat ini pemerintah tengah menyiapkan grand design pembangunan kawasan industri halal (KIH) di kawasan Padang Industrial Park (PIP). Adanya KIH dapat meningkatkan investasi dan perekonomian daerah juga menambah lapangan kerja. (riz)





