Siap-siap! Seleksi PPPK 2022 Dibuka, Fokus Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Gravatar Image

InfraSumut – Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), melaksanakan sosualisasi Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Sosialisasi itu dilakukan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, di Kementerian PAN RB secara virtual pada Kamis (27/10/2022).

Sosialisasi itu dihadiri seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah. Dalam paparannya, Suharmen menjelaskan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Read More

Dilansir dari laman BKN, Minggu (30/10/2022), Suharmen mengatakan tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

Suharmen melanjutkan estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.

Di bagian lain, Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan. Karenanya peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting.

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.

Dalam acara tersebut, Suharmen menjelaskan untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Lebih lanjut Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.

Dalam SE 9/2021 itu terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:

  1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ben)

Related posts