Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (ben)
InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengaku belum mendapat kabar terkait pemberhentialan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Pemberhentian tersebut melalui sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar.
“Waduh saya belum mendengar ini, diberhentikan, tidak semuda memberhentikan itu,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jendral Sudirman Medan, Rabu (22/03/2023).
Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu mengatakan kebijakan DPRD Siantar merupakan keputusan politik yang harus dihormati.
Namun menurut Gubernur Edy Rahmayadi, ada 3 faktor untuk pemberhentian seseorang dari jabatan kepala daerah. Yang pertama adalah karena meninggal dunia.
“Kedua sakit. Untuk Kepala Daerah sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah tersebut. Ketiga dia mengundurkan diri. Dia (Kepala Daerah) menyatakan itu (sakit),” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Lebih lanjut Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan akan terlebih dahulu mengkaji seperti apa keputusan DPRD Siantar itu. “Setelah dikaji, ya baru kita sampaikan ke Kemendagri untuk diambil keputusan selanjutnya,” jelasnya.
“Tapi ada hak DPRD oke, nanti dia ajukan proses. Setingkat Bupati dan Wali kota, Gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan, kalau iya emang semua peraturan dan ada undang-undang, yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri,” tambah Gubernur Edy Rahmayadi.
Karena itulah, kata Gurbernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu, tidak serta merta keputusan dari sidang paripurna DPRD Pematangsiantar menjadi keputusan sifatnya final. Karena, ada proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang selanjutnya.
“Kalau Gubernur (yang diberhentikan), Menteri Dalam Negeri menangani ini, yang menentukan adalah Presiden. Itu lah, aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu ya,” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Sebagaimana diketahui, DPRD Pematangsiantar memberhentikan Wali Kota Susanti Dewayani melalui sidang paripurna, Senin (20/03/2023) lalu. Proses dilakukan sebelumnya, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” sebut anggota DPRD Kota Pematangsiantar Lulu Carey Gorga Purba.
Politisi dari Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar ini, menjelaskan terdapat sejumlah pelanggaran dilakukan Susanti saat menjabat Wali Kota Pematangsiantar. Sehingga dibentuk lah Pansus dan dilakukan proses dalam dua bulan belakangan ini.
“Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 enggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal,” jelas Carey. (ben)