Hamawas memberlakukan diskon tarif tol 20%. (dok/hamawas)
InfraSumut.com – Medan. PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mendiskon tarif 20% untuk dua Ruas Tol Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak maupun arah sebaliknya dan Tol Kisaran-Sinaksak maupun arah sebaliknya.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan diskon tarif tol tersebut berlaku pada 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 23.59 WIB dan 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.
“Diskon tarif tol ini diberlakukan dalam rangka menghadirkan pengalaman berkendara yang menyenangkan, aman, dan nyaman bagi masyarakat pada momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta sejalan dengan kebiijakan Danantara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Dindin, Rabu (17/12/2025).
Dindin mengatakan kebijakan itu diambil untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas di momen libur Nataru 2025/2026.
Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan serta meminimalisir biaya perjalanan masyarakat yang diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dengan berlakunya diskon, maka rincian tarif tol menjadi sebagai berikut:
I. Periode 22-23 Desember 2025
- GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak
- Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp195.650
- Golongan II dan III dari Rp333.500 menjadi Rp295.200
- Golongan IV dan V dari Rp446.500 menjadi Rp395.100
Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak, maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Ruas Tol Medan Binjai Tol).
- GT Kisaran menuju GT Sinaksak
- Golongan I dari Rp140.000 menjadi Rp130.000
- Golongan II dan III dari Rp210.000 menjadi Rp195.000
- Golongan IV dan V dari Rp280.000 menjadi Rp260.000
Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat.
- GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan
- Golongan I dari Rp221.000 menjadi Rp198.400
- Golongan II dan III dari Rp333.500 menjadi Rp299.300
- Golongan IV dan V dari Rp446.500 menjadi Rp400.600
Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera
II. Periode 31 Desember 2025
- GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak
- Golongan I dari Rp221.000 menjadi Rp198.400
- Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp299.300
- Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp400.600
Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera.
- GT Kisaran menuju GT Sinaksak
- Golongan I dari Rp140.000 menjadi Rp130.000
- Golongan II dan III dari Rp210.000 menjadi Rp195.000
- Golongan IV dan V dari Rp280.000 menjadi Rp260.000
Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat.
- GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan
- Golongan I dari Rp221.000 menjadi Rp195.650
- Golongan II dan III dari Rp333.500 menjadi Rp295.200
- Golongan IV dan V dari Rp446.500 menjadi Rp395.100
Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Ruas Tol Medan Binjai.
Dindin menambahkan, dengan adanya potongan tarif tol sebesar 20%, maka dapat mendorong peningkatan volume perjalanan wisata khususnya menuju kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba pada periode libur panjang ini, sehingga juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.
“Libur panjang akhir tahun ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata, hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya volume arus lalu lintas di ruas tol Kutepat dan ke berbagai destinasi wisata, termasuk kawasan Danau Toba, Sumatera Utara,” ujarnya.
Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol, sambung Dindin, menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol serta mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di 0812 9595 3536. (bps)





