Terungkap ‘Uang Sedekah Jumat’ Diterima Eks Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan

Gambar Gravatar

Saksi Eks Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/10/2025). (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025), sontak mengejutkan seisi ruangan.

Hal itu karena terungkapnya dalam persidangan aliran uang yang diterima MA Effendy Pohan, Eks Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov Sumut), yang hadir di sidang berstatus saksi.

Bacaan Lainnya

Aliran uang dengan istilah ‘Uang Sedekah Jumat’ tersebut, ia terima dari Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum, Rudi Dwi Prastiono, mencecar Effendy Pohan soal apakah dirinya ada menerima aliran uang. Namun hal itu dibantah Effendy Pohan.

Beberapa kali ditanyakan, Effendy Pohan tetap tidak mengakui. Namun setelah diperlihatkan JPU Rudi Dwi Prastiono bukti setoran uang, ia tidak bisa mengelak.

Dengan suara pelan, Effendy Pohan, yang juga pernah menjabat Kadis PUPR Sumut itu mengakuinya. “Ya, pernah pak jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” katanya.

Uang tersebut menurut Effendy sekedar “Uang Sedekah Jumat”. Ditanya JPU apakah ditrima di hari Jumat merujuk istilah tersebut, Effendy Pohan menjawab tidak. “Uang Sedekah Jumat, tapi diambil Kamis,” terang Effendy Pohan.

Adapun sidang lanjutan dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu tersebut, beragendakan keterangan saksi atas dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan Sumut, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Selain Effendy Pohan, hadir juga empat saksi lainnya, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan Yasir Ahmadi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Sumut Dikky Anugerah Panjaitan.

Kemudian Bendahara UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Irma Wardani dan Abdul Aziz Nasution merupakan ASN di UPTD Gunung Tua tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (2/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (bps)

Pos terkait