Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi Akui Konekkan Kirun ke Topan, Hakim: Harusnya Malulah dengan Jabatan Kapolres!

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Sumut di PN Medan, Rabu (1/10/2025). (dok/infrasumut)

InfraSumut.com – Medan. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, menegur Eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.

Pasalnya dalam persidangan lanjutan korupsi proyek jalan Sumut, Rabu (1/10/2025) itu, terungkap bahwa Yasir Ahmadi yang memperkenalkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Pilang, kepada Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini sudah nonaktif.

Bacaan Lainnya

“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres,” ujar Hakim Ketua Khamazaro Waruwu kepada Yasir Ahmadi.

Adapun Yasir Ahmadi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumut, pada proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan itu, Yasir mengakui yang memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun kepada Topan Ginting.

“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.

Diungkapkan Yasir, ia pertama kali mengenal Topan pada Maret 2024, ketika rombongan Pemprov Sumut meninjau lokasi banjir bandang di Tapsel. “Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai,” katanya.

Ia juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang kerap disapa Haji Kirun itu sempat meminta bantuannya agar anaknya bisa kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Selain Yasir, persidangan juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan. Sedangkan Topan Ginting dan Rasuli yang dijadwalkan hadir, batal memberikan keterangan dan akan dipanggil ulang pada Kamis (2/10).

JPU KPK Eko Wahyu menyebut pihaknya akan menghadirkan 30-40 saksi dalam perkara ini. Akhirun bersama anaknya, M Rayhan Dulasmi Pilang alias Rayhan, didakwa menyuap pejabat untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar. (bps)

Pos terkait