Tol Tebing Tinggi – Serbelawan – Siantar Selesai Uji Laik Fungsi, ke Danau Toba dan Tapanuli Makin Cepat

Gravatar Image

Hutama Marga Waskita selesai melakukan Uji Laik Fungsi Tol Tebing Tinggi – Serbelawan – Pematangsiantar (Sinaksak) dan Tol Indrapura – Kuala Tanjung. dok/utamamargawaskita)

InfraSumut.com – Medan. PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), anak usaha PT Hutama Karya (Persero), melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di dua ruas Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat), 10-12 Juli 2024.

Kedua ruas tol itu adalah Tol Tebing Tinggi – Serbelawan – Pematangsiantar (Sinaksak) Seksi 3 dan sebagian Seksi 4 sepanjang 45,4 km dan Tol Indrapura – Kuala Tanjung Seksi 2 sepanjang 10,15 km.

Read More

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, mengatakan selesainya uji laik fungsi, maka Tol Tebing – Serbelawan – Siantar maupun Tol Indrapura – Kuala Tanjung segera dioperasikan.

Beroperasinya Jalan Tol Tebing – Serbelawan – Siantar tersebut, akan mempercepat akses transportasi menuju kawasan wisata Danau Toba khususnya, dan ke wilayah Tapanuli umumnya.

“Karena yang semula dari Medan menuju Siantar membutuhkan waktu 3 jam, dengan adanya jalan tol hanya akan memakan waktu 1,5 jam saja,” ujar Dindin.

Begitu juga dengan Jalan Tol Indrapura – Kuala Tanjung, akan memangkas waktu tempuh masyarakat yang semula dari Medan menuju Kuala Tanjung membutuhkan 2 jam akan menjadi 1 jam saja.

“Dengan panjangnya jaringan Jalan Tol Kutepat, dua ruas jalan tol ini akan menghubungkan jalur backbone Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan jalur feeder ke arah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba dan menuju Pelabuhan Kuala Tanjung,” jelasnya.

Pada Uji Laik Fungsi kedua ruas tol itu, ujar Dindin lebih lanjut, melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ), Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Kegiatan Uji Laik Fungsi di hari pertama dimulai dengan peninjauan lapangan oleh Sub Tim 2 dari dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Sarana Jalan, Jembatan, dan Bangunan pelengkap di Ruas Indrapura – Kuala Tanjung kemudian dilanjutkan ke Ruas Tebing Tinggi – Serbelawan – Siantar.

Hari kedua dilanjutkan dengan Sub Tim 1 dengan memeriksa Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas dan Sub Tim 3 yang melakukan evaluasi mengenai kesiapan Operasi dan Administrasi.

Dindin menjelaskan bahwa Uji Laik Fungsi bertujuan untuk uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan guna memastikan keamanan kenyamanan pengguna jalan.

“Persiapan Uji Laik Fungsi sudah kita lakukan secara matang melalui rapat persiapan pada hari Senin 8 Juli, Sebagai upaya mempercepat pengoperasian dua Ruas Tol Kutepat, ULF dilakukan di kedua ruas tersebut untuk memastikan semua telah sesuai standar, baik dari sisi keselamatan lalu lintas maupun kualitas tol itu sendiri,” ujar Dindin.

Adapun lingkup pemeriksaan pada dua ruas tol ini terbagi menjadi 2 jalur. Pada Ruas Indrapura – Kuala Tanjung (Seksi 2) meliputi STA 0+000 sampai dengan 10+150, Ruas Tebing Tinggi – Serbelawan meliputi STA 0+000 sampai dengan 30+000, sedangkan Ruas Serbelawan – Sinaksak meliputi STA 30+000 sampai dengan 45+630.

Setelah rangkaian uji spesifikasi dilaksanakan, akan dilakukan pembahasan terkait hasil pengujian dari setiap sub tim pada Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Senin (15/7/2024) mendatang.

Lebih lanjut, Dindin menyampaikan bahwa Hamawas berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap percepatan penyelesaian pembangunan Tol Kutepat.

“Rampungnya dua ruas Kutepat ini juga karena dukungan dari berbagai instansi, harapannya dua ruas ini dapat segera beroperasi setelah mendapat hasil pemeriksaan sehingga terciptanya jaringan konektivitas yang lebih luas di Sumatra Utara,” pungkasnya. (bps)

Related posts