Teks foto: Ilustrasi Pilkada serentak. (dok liputan6.com)
InfraSumut.com – Medan. Wacana jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimajukan menjadi September 2024, direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
KPU Sumut pada prinsipnya mengikuti Undang-undang dan peraturan yang ada, yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada serentak.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat menjawab pertanyaan terkait dengan wacana Pilkada serentak 2024, dimajukan pada September 2023. Yang sebelumnya, direncanakan 27 November 2024.
“Ya, kalau kita kan, penyelenggara pemilu. Sudah ada aturan, yang kemudian ada aturan yang mengikat. Kita tetap berpegang pada aturan yang ada,” ungkap Herdensi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (08/09/2023).
Herdensi mengungkapkan pihaknya, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, masih berpegangan pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu KPU Sumut hanya mengikuti keputusan peraturan dari KPU RI, untuk disesuaikan di masing-masing wilayah kerjanya.
“Kita menunggu saja lah, kalau ada perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, sudah mengatur terkait dengan serentakan Pilkada ini. Bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024,” jelas Herdensi.
Herdensi menyatakan bila ada aturan yang berubah dari yang ada saat ini. KPU Sumut, akan mengikuti perubahan itu. KPU ini, pelaksana UU. “Kita sifatnya penyesuaian, bila ada perubahan (Pilkada dimajukan),” tutur Herdensi.
Apalagi bahwa jadwal Pilkada serentak 2024, masih sebatas wacana. Karena bila ada perubahan, harus kembali dilakukan bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI.
Dengan begitu, Herdensi mengungkapkan KPU Sumut sebagai sebagai penyelenggaraan Pemilu, pihaknya mengikuti itu peraturan yang ditetapkan saja.
“Juga ada keputusan bersama ya. Penyelenggara Pemilu, Pemilu dan DPR RI. Bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini, di tanggal 27 November 2024. Kita sebagai penyelenggaraan Pemilu kita mengikuti itu saja,” ujar Herdensi. (bps)