Wakil Gubernur Sumut Surya mengikuti rakor secara daring yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Senin (17/3/2025). (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Gubernur M Bobby Afif Nasution SE MM dan Wakil Gubernur Surya BSc, bersiap menarik nilai investasi sebesar Rp 50 triliun.
Namun target investasi tersebut akan terkendala menyusul belum rampungnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tat Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumut sejauh ini.
Karena itu, Wakil Gubernur Sumut Surya menginstruksikan kepada jajarannya di Pemprov Sumut untuk melakukan percepatan tindak lanjut penyusunan revisi Perda RTRW Sumut, yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana detail ruang wilayah.
Hal tersebut disampaikan Wagub Surya usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring, dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya Wagub Surya bertanya kepada instansi terkait, yang turut menghadiri rapat tersebut terkait proses RTRW Provinsi Sumut saat ini.
Mendapati jawaban bahwa RTRW Provinsi Sumut saat ini sudah di-Perda-kan dan sedang direvisi, Mantan Bupati Asahan itu pun meminta untuk segera menindaklanjutinya.
“Kalau bisa dikejar terus, jangan didiamkan. Revisi sejak Juli 2024 lalu sampai sekarang, harus dikejar sudah sampai mana prosesnya,” ujar Surya, mantan Bupati Asahan itu.
“Gubernur punya target selama lima tahun kedepan untuk menarik investasi Rp 50 triliun. Jadi kalau RTRW-nya tidak selesai tidak akan mungkin investasi bisa tercapai. Saya minta setelah rapat ini dikordinasikan secepatnya,” sambung Surya tegas.
Adapun rakor itu dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintah Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Informasi Geospasial.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan nota kesepahaman dilakukan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Infromasi Geospasial (BIG) tentang sinergi tugas dan fungsi agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintah dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial.
“Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial,” ucapnya.
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi 10 aspek, di antaranya, percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Kemudian penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Rencana tata ruang wilayah atau RTRW sangat krusial karena mengatur tentang posisi dimana ruang hijau, mana ruang permukiman, mana ruang untuk umum, dan termasuk untuk kepentingan nasional seperti transmigrasi. Kalau tidak dibuat RTRW-nya, maka otomatis akan menjadi masalah ketidakpastian dunia usaha, termasuk program pemerintah, karena perlu menerbitkan OSS,” ucap Tito Karnavian.
Dia berharap pemerintah provinsi, kabupaten/kota, segera menyusun RTRW yang dilanjutkan dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
Tito menyebutkan ada 7 provinsi yang melakukan revisi RTRW, 4 provinsi dalam proses persetujuan substansi, 1 provinsi yang masih dievaluasi Kemendagri, 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengudangan, 19 provinsi sudah ada perda, dan 4 provinsi yang belum memiliki perda RTRW. (bps)