Dirut Waskita Karya yang Garap Proyek Rp 2,7 T Sumut Ditetapkan Kejagung Tersangka Dugaan Korupsi

Gambar Gravatar

Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (tengah) memberi penjelasan terkait proyek Rp 2,7 triliun di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (08/11/2022). Destiawan Soewardjono ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, Kamis (27/04/2023). (ben)

InfraSumut.com – Medan. PT Waskita Karya (Persero) saat ini terus menjadi sorotan di Provinsi Sumatera Utara. Sebab Waskita Karya bersama KSO PT SMJ dan PT Pijar Utama menggarap proyek jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang lebih dikenal dengan proyek Rp 2,7 triliun.

Kini perhatian tertuju pada Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DES), yang oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Status hukum tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sejak Kamis (27/04/2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Untuk mempercepat penyidikan, kini Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono sudah ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik, Kamis (27/04/2023).

Dikutip dari laman resmi Kejagung, Sabtu (29/04/2023), Tim Penyidik menjelaskan bahwa Destiawan Soewardjono merupakan Dirut Waskita Karya dengan periode jabatan dari bulan Juli 2020 sampai sekarang.

Tim Penyidik juga menjelaskan terkait dengan peranan dari Tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam perkara tindak pidana korupsi itu, yakni diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Pencarian dana SCF tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan tersangka.

Tim Penyidik mengatakan akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono  disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Waskita Karya, salah satu BUMN Karya raksasa, yang dipimpin Destiawan Soewardjono, menggarap pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang lebih dikenal dengan proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Optimisme dan pesimisme sebagian masyarakat Sumut, mewarnai perkembangan pengerjaan proyek itu. Hal itu disinyalir ketidakmampuan Waskita dari sisi pendanaan.

Hingga akhirnya Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono seusai bertemu Gubernur Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (08/11/2022), memastikan proyek Rp 2,7 triliun tetap berlangsung sesuai rencana.

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono bahkan mengibaratkan kesiapan pihaknya bagai kuda yang dipukul Gubernur Sumut untuk berlari, demi menyiapkan proyek strategis Sumut itu.

“Sampai dengan akhir Desember 2022, Pemprov menargetkan 33 persen, ini yang kami kejar untuk dicapai. Insyallah akan tercapai. Dan kami berjanji dengan guberbur tadi, mungkin bisa lebih dari 33 persen,” ujar Dirut Destiawan Soewardjono ketika itu. (ben)

Pos terkait