Ilustrasi Pemprov Sumut sewa pesawat komersil untuk memindahkan 50 napi narkoba dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Nusakambangan. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Fantastis. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menganggarkan dana Rp 860 juta untuk sewa pesawat komersil.
Nantinya pesawat komersil itu digunakan untuk pengangkutan dalam rangka pemindahan 50 narapidana (napi) narkoba dari Lapas Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada bulan Juli 2025 ini.
Dilihat dari LPSE Pemprov Sumut, Kamis (5/6/2025), diumumkan paket non tender (penunjukan langsung) sewa pesawat komersil pada satuan kerja Badan Kesbangpol Sumut. Disebutkan tahap paket saat ini sudah selesai.
Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Mulyono, dalam uraian teknis pekerjaan menyebutkan tujuan paket sewa pesawat komersil itu untuk tersedianya sewa pesawat komersil dalam rangka pemindahan narapidana narkoba dari Lapas Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan 50 napi narkoba tersebut menggunakan jasa pengamanan ketat oleh pihak kepolisian sebanyak 70 orang dan petugas lapas sebanyak 8 orang.
Dijelaskan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa dilaksanakan dengan metode penunjukkan langsung ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Metode pemilihan dengan penunjukkan langsung digunakan karena kegiatan ini memiliki kondisi tertentu yaitu pemindahan napi bersifat rahasia dan beresiko tinggi serta memerlukan pengamanan dan pengawalan ketat.
Sehingga dapat dikategorikan sebagai pengadaan barang dan jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Perpres No 12 Tahun 2021.
Adapun spesifikasi teknis pesawat yang disewa adalah jenis pesawat boeing 737-800 kapasitas 162 seat, termasuk avtur, pilot/copilot/pramugari dan pengamanan bandara.
Disebutkan tujuan pemindahan 50 napi narkoba dari Lapas Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan itu untuk menurunkan peredaran gelap narkotika dari dalam lapas dan tingkat prevalensi penyalahgunaa narkoba di Sumut.
Sebab Sumut telah lama menghadapi masalah serius terkait penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah pecandu narkoba mencapai lebih dari 1 juta orang dan menjadi peringkat pertama angka penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. (bps)





