Ilustrasi Pemilu 2024. (dok infrasumut.com)
InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara selesai melakukan rekapitulasi dan Penetapan Hasil Akhir Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sebanyak 22 Bacalon dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal itu ditetapkan KPU Sumut, di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (11/04/2023).
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan, dalam verifikasi faktual tahap dua dinyatakan 17 bacalon memenuhi syarat, karena satu orang bacalon mengundurkan diri. Sehingga penetapan rekapitulasi akhir menjadi 22 orang.
“Karena ada lima sebelumnya sudah memenuhi syarat pada rekap awal.
Sehingga dari hasil rekap akhir, ada 22 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran,” kata Batara.
Batara menyebutkan, nama 22 Bacalon ini, akan disampaikan kepada KPU RI, lalu kemudian ditetapkan menjadi calon DPD. Penetapan ini akan secepatnya dilakukan oleh KPU RI.
“Nanti KPU RI akan menetapkan, hasil rekapitulasi dan hasil itulah yang kemudian digunakan untuk pencalonan.
Nanti itu diumumkan ke publik dan disampaikan pada bacalon untuk dapat digunakan proses pencalonannya pada 1 Mei 2023,” pungkasnya.
Berikut Daftar Nama-nama Bacalon DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat
- Abdon Nababan
- Albiner Sitompul
- Andi Junianto Barus
- Bahrul Ulum Harahap
- Darwis H Harahap
- Emsah Peranginangin
- Ikhwaluddin Simatupang
- Iskandar Sembiring
- Joko Susilo
- M Firman Syah
- Parlindungan Purba
- Parulian Siregar
- Penrad Siagian
- Rafdinal
- Rosdiana
- Samulya Surya Indra
- Sukadi
- Muhammad Nuh
- Faisal Amri
- Dedi Iskandar Batubara
- Badikenita Br Sitepu
- Sabam Parsaoran Parulian Manalu
(ben)





