22 Bacalon DPD Dapil Sumut Penuhi Syarat, Selanjutnya Tunggu Ketetapan KPU RI

Gambar Gravatar

Ilustrasi Pemilu 2024. (dok infrasumut.com)

InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara selesai melakukan rekapitulasi dan Penetapan Hasil Akhir Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Sebanyak 22 Bacalon dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal itu ditetapkan KPU Sumut, di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (11/04/2023).

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan, dalam verifikasi faktual tahap dua dinyatakan 17 bacalon memenuhi syarat, karena satu orang bacalon mengundurkan diri. Sehingga penetapan rekapitulasi akhir menjadi 22 orang.

“Karena ada lima sebelumnya sudah memenuhi syarat pada rekap awal.
Sehingga dari hasil rekap akhir, ada 22 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran,” kata Batara.

Batara menyebutkan, nama 22 Bacalon ini, akan disampaikan kepada KPU RI, lalu kemudian ditetapkan menjadi calon DPD. Penetapan ini akan secepatnya dilakukan oleh KPU RI.

“Nanti KPU RI akan menetapkan, hasil rekapitulasi dan hasil itulah yang kemudian digunakan untuk pencalonan.
Nanti itu diumumkan ke publik dan disampaikan pada bacalon untuk dapat digunakan proses pencalonannya pada 1 Mei 2023,” pungkasnya.

Berikut Daftar Nama-nama Bacalon DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat

  1. Abdon Nababan
  2. Albiner Sitompul
  3. Andi Junianto Barus
  4. Bahrul Ulum Harahap
  5. Darwis H Harahap
  6. Emsah Peranginangin
  7. Ikhwaluddin Simatupang
  8. Iskandar Sembiring
  9. Joko Susilo
  10. M Firman Syah
  11. Parlindungan Purba
  12. Parulian Siregar
  13. Penrad Siagian
  14. Rafdinal
  15. Rosdiana
  16. Samulya Surya Indra
  17. Sukadi
  18. Muhammad Nuh
  19. Faisal Amri
  20. Dedi Iskandar Batubara
  21. Badikenita Br Sitepu
  22. Sabam Parsaoran Parulian Manalu

(ben)

Pos terkait