Gedung KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menerima berkas perbaikan bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan sebanyak 18 bacalon DPD RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2 orang bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu, ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS,” kata Herdensi, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/03/2023).
Herdensi mengatakan, untuk 18 bacalon ini akan lanjut mengikuti verifikasi faktual (Verfak) yang akan dimulai 26 Maret hingga 9 April 2023. Sedangkan untuk bacalon yang TMS tidak ada lagi waktu perbaikan.
“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir,” pungkas Herdensi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Sumut sudah terlebih dahulu menyatakan 5 bacalon yang memenuhi syarat. Sehingga kini bacalon yang akan mengikuti verifikasi faktual ada 23 bacalon. Kemudian ada 1 Bacalon sebelumnya yang tidak penuhi syarat.
Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat :
- Muhammad Nuh
- Faisal Amri
- Dedi Iskandar batubara.
- Badikenita Br. Sitepu.
- Sabam parsaoran Parulian Manalu.
- Abdillah
- Abdon Nababan
- Albiner Sitompul
- Andi Junianto Barus
- Bahrul Ulum Harahap
- Darwis H. Harahap
- Emsah Perangin-angin
- Ikhwaluddin Simatupang
- Iskandar Sembiring
- Joko Susilo
- M. Firman Syah
- Parlindungan Purba
- Parulian Siregar
- Penrad Siagian
- Rafdinal
- Rosdiana
- Samulya Surya Indra
- Sukadi
Nama-nama bacalon DPD RI TMS
- M Azmy
- Adi Wijaya
- Rafikah Nawary
(ben)





