Oleh: Dr Elinda Rizkasari SPd MPd*
ANGIN segar dirasakan para guru sekolah setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya di momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Jakarta secara resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Saat itu Kepala Negara menyampaikan pada tahun 2025 akan meningkatkan kesejahteraan gaji guru.
Kabar ini tentunya menjadi euphoria bagi guru dari Sabang sampai Merauke. Perlu diketahui juga bahwa selama ini kesejahteraan guru mulai ditingkatkan ketika era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pencetus era sertifikasi guru.
Pada waktu itu SBY mengacu atas amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Karena kebijakan itu, Presiden SBY yang berasal dari daerah Pacitan, Jawa Timur tersebut mendapatkan penghargaan Maha Dwija Praja Utama dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dwija Praja Nugraha merupakan salah satu penghargaan yang dianugerahkan PGRI kepada kepala daerah, bahkan untuk kepala negara yang memiliki perhatian dan komitmen tinggi terhadap pembangunan pendidikan, profesionalitas,
kesejahteraan guru, dan PGRI.
Meskipun kebijakan yang sangat meningkatkan kesejahteraan guru, ternyata masih ada masalah yang tertinggal karena kebijakan tersebut. Guru honorer dan guru tidak tetap masih mengalami nasib yang kurang baik. Hal ini dikarenakan gaji yang diterima sangat jauh di bawah layak.
Bahkan salah satu guru honorer dari sekolah dasar dalam video yang sempat viral pada Oktober 2024 memperlihat struk gajinya yang sebulan hanya Rp 200.000.
Dalam sebuah video viral baru-baru ini yang dibagikan oleh pemilik akun TikTok @halowiggg tentang perjuangan seorang guru honorer. unggahan tersebut menunjukkan seorang guru honorer di salah satu sekolah swasta di Banyuwangi, Jawa Timur menunjukkan gaji bulanannya yang hanya Rp 200.000.
Hal yang membuat mengharukan adalah meskipun gajinya di bawah UMR, tetapi guru tersebut mengaku tetap bersyukur atas apa yang sudah didapatkannya.
Tentunya kisah ini membuat dada kita menjadi nyesek, karena merupakan salah satu kisah di antara seribu kisah bagi guru honorer di seluruh sekolah di Indonesia.
Menyikapi masalah yang masih tersisa tersebut, pada era Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 akhirnya meluncurkan program P3K bagi guru honorer.
Kebijakan ini membuat angin segar. Meskipun hingga kini belum menyerap seluruh guru honorer se-Indonesia, tetapi kebijakan ini minimal bisa menaikkan kesejahteraan guru honorer yang sudah tidak bisa lagi mendaftar PNS.
Kebijakan tersebut kemudian ditunjang program Presiden Prabowo Subianto dengan menaikkan gaji guru. Efek tersebut dalam dunia pendidikan berimbas di seluruh kampus yang memiliki jurusan pendidikan keguruan. Hampir seluruh mahasiswa melonjak drastis karena kesejahteraan guru yang meningkat.
Tidak hanya bagi kampus, kebijakan kenaikan guru ini berdampak baik bagi personal guru itu sendiri. Salah satunya menurunkan stres. Karena peningkatan pendapatan berbanding lurus dengan penurunan stres bagi seorang guru.
Selain itu juga membuat guru menjadi lebih fokus dalam bekerja, sehingga tidak perlu mencari pekerjaan tambahan karena kekurangan pendapatan.
Guru honorer selaam ini menghadapi persoalan gaji rendah, ketidakpastian pekerjaan, dan kurangnya kesejahteraan. Keberadaan mereka seringkali terjebak dalam posisi yang diharuskan untuk tidak bisa memilih atas sebuah pilihan.
Masalah tersebut akhirnya bisa teratasi dengan kebijakan kenaikan guru. Dengan kesejahteraan guru yang layak, diharapkan guru semakin bertanggung jawab penuh terhadap tugasnya sebagai pendidik.
Jangan sampai dengan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan guru membuat mereka masuk dalam zona nyaman dan tidak mau bergerak.
Padahal pada 2025 ini guru sudah ditunggu berbagai banyak masalah yang menghinggapi dunia pendidikan. Dari penelitian terbaru menyebutkan bahwa guru berkompetensi masih kurang, rRendahnya motivasi untuk mengembangkan mutu diri, rendahnya minat guru dalam belajar mengikuti teknologi terbaru dan kurangnya kemampuan guru dalam mengelola kelas.
Salah satu masalah kesulitan guru dalam mengelola kelas antara lain seperti kemampuan mempersiapkan kondisi kelas, proses penyampaian materi pembelajaran, metode pembelajaran yang diterapkan dan media pembelajaran yang digunakan.
Masalah yang terjadi pada guru tersebut diakibatkan karena kurangnya minat guru untuk berkembang, kurangnya pendapatan guru sehingga kurang fokus untuk bekerja karena mencari pekerjaan tambahan mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan kurangnya akses fasilitas.
Diharapkan dengan peningkatan kesejahteraan guru yang sudah dilakukan pemerintah bisa meningkatkan juga tanggung jawab guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain guru, meningkatkan kualitas pendidikan juga tanggung jawab organisasi profesi guru , pemerintah lewat beragam kebijakan, lingkungan sekitar, orang tua siswa serta pejabat yang berwenang, sehingga bisa sejajar dengan pendidikan di luar negeri.
(sumber: medanbisnisdaily.com)
*Dosen Prodi PGSD Unisri Surakarta





