Bobby Nasution Persilahkan Kadis Pariwisata Zumri Sulthony Ditahan Kalau Bersalah

Gambar Gravatar

Gubernur Sumut Bobby Nasution menanggapi penahanan Kadisbudparekraf Sumut Zumri Sulthony, Rabu (12/3/2025). (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara, Zulmi Sulthony, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Selasa (11/3/2025), dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang tahun 2022.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menanggapi santai penahanan salah satu kepala dinasnya tersebut. Ia mengatakan kalau terbukti ada kesalahan, maka harus dilakukan penanganan.

Bacaan Lainnya

“Ya kalau salah ditahan lah,” ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi Wakil Gubernur Sumut Surya, menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (12/3/2025).

Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan itu tidak menyebutkan rencana Pemprov Sumut, apakah memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Zumri Sulthony.

Namun Bobby Nasution menampik jika penahanan Kadis Zumri Sulthony itu dikaitkan dengan pihaknya, karena sempat membawa isu penataan situs Benteng Putri Hijau saat debat calon gubernur Pilgub Sumut 2024.

“Ya dia diperiksa bukan zaman saya kok, justru kita bahas waktu debat karena sudah ada isunya ya, dan sudah diperiksa pada saat kita bahas, kan sudah ada tersangkanya, dan ini bukan baru ya,” ujar Bobby.

“Bukan karena gara-gara ada kami (saya dan pak surya) jadi terus kita ungkit-ungkit, ini kan kasus lama, jadi tidak ada muatan politik,” sambung Bobby lagi.

Bobby kembali menjelaskan dirinya maupun Surya, Wakil Gubernur Sumut, saat itu masih menjadi Bupati Asahan.

“Saya masih jadi wali kota, pak surya masih jadi bupati, sudah ada tersangkanya, kasusnya berkembang terus, dan dari kami tidak ada melaporkanya tentang hal itu,” ujarnya.

Disinggung soal siapa pimpinan di Disbudparekraf sehubungan dengan penahanan Kadis Zumri Sulthony, Bobby mengatakan masih dalam pembahasan.

“Tadi saya sebelum turun, sudah dibahas ya, apakah Pelaksana Tugas (Plt), atau Pelaksana Harian (Plh), ini lagi di cek statusnya seperti apa, karena kalau Plh ya, administrasi tetap yang lama, kalau bisa kita Plt, ya kita Pltkan aja,” pungkas Bobby.

Sebelumnya, Zumry Sulthony selaku Kadisbuparekraf Sumut yang juga juga sebagai KPA/PPK ditahan Kejatisu terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH menyampaikan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 tersangka, yakni Junaidi Purba menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. (bps)

Pos terkait