Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi melarang penggunaan vape di ruang publik di wilayah Sumut. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Pelarangan penggunaan vape (rokok elektrik) di ruang publik di wilayah Sumatera Utara, resmi disampaikan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Bobby Nasution, orang nomor satu di Sumut itu menegaskan pelarangan tersebut untuk menekan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di wilayah Sumut.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bobby Nasution dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (15/4/2026).
Bobby mengatakan Provinsi Sumut masih belum keluar dari predikat jawara penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hal ini disebabkan banyak faktor, di antaranya banyaknya pintu masuk narkoba.
Beberapa jenis narkoba yang beredar di Sumut, umumnya masih didominasi jenis klasik, seperti sabu dan ganja. Namun belakangan ini muncul lagi dari beberapa jenis baru, seperti dari vape.
“Ada jenis narkoba baru yang digunakan, vape. Oleh karena itu kami ingin mengajak kita semua agar mengambil kebijakan, karena ini bukan tantangan baru, mau kita perangi ini lagi,” kata Bobby.
Ia juga menyebutkan jenis-jenis vape yang beredar di kalangan pengguna, tidak bisa dibedakan di masyarakat. Sebab bentuknya sama saja. “Nanti kepada bapak ibu anggota dewan yang terhormat, kalau boleh kita buat perdanya saja,” tegas Bobby.
Wartawan yang kemudian menanyakan perihal lebih lanjut soal larangan tersebut, Bobby menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba lewat vape, sudah menjadi pembahasan di tingkat Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dan kita bahas, mungkin karena geografis kita dekat dari luar ya, dekat dari luar, jadi banyak, jadi banyak ya pintu masuk dari Indonesia bagian barat ini, jadi penyebarannya cepat sekali, jadi harus diantisipasi,” ujarnya.
Karena itu sebelum dampaknya semakin besar, maka penggunaan vape di ruang publik harus dilarang. “Di tempat-tempat umum, di kantor-kantor, di kafe-kafe dan di swalayan-swalayan harus dilarang,” ujarnya .
Bobby juga menegaskan pelarangan itu tidak terkecuali bagi siapa saja, termasuk bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya dilarang (ASN), inikan sudah kita kaji, sudah satu kali, kita harapkan ini kajiannya betul-betul landasannya kuat, dan nanti perdanya dibuat, biar ada sanksinya. Misalnya kafenya ada denda dan juga perorangan yang menggunakan vape di tempat umum bisa didenda” tegas Bobby. (bps)





