Gubenur Sumut Bobby Nasution mengumumkan UMP Sumut 2026. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026.
Ia menaikkan sebesar Rp236.412 atau 7,9% dari UMP Sumut tahun 2025 sebesar Rp2.992.559. Sehingga UMP Sumut tahun 2026 menjadi Rp3.228.971, dan akan berlaku mulai per 1 Januari 2026.
Adapun penetapan UMP Sumut 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Keputusan itu diumumkan langsung Bobby Nasution dalam konferensi pers, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Jumat (19/12/2025).
Wakil Gubernur Sumut Surya dan Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap turut mendampingi Bobby saat mengumumkan besaran UMP Sumut 2026 itu.
“UMP Sumatera Utara tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen. Dari angka UMP kita di tahun 2025 Rp2.992.559. Sehingga besaran kenaikan UMP kalau dinominalkan secara rupiah adalah Rp236.412,” ungkap Bobby.
Lebih lanjut Bobby mengatakan dasar kenaikan 7,9% tersebut, mengikuti formula yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kemudian penghitungan kenaikan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sehingga dalam rapat pada Kamis (18/12/2025), dihasilkan kesepakatan besaran UMP tahun 2026, yang kemudian dituangkan dalam SK Gubernur.
“Lalu, diputuskan dalam rapat penetapan pada kamis tanggal 18 Desember 2025. Rumus-rumusnya, cara perhitungannya, saya rasa kita sudah sama-sama ketahui karena jelas dalam peraturan tersebut, perhitungan-perhitungan yang sudah disampaikan, yaitu inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi di Kali Alpha di Kali UMP 2025,” jelas Bobby.
Dengan ditetapkannya UMP Sumut 2026, Bobby meminta Bupati dan Wali Kota di Sumut segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Namun Bobby menekankan agar dalam penetapan UMK, harus mempedomani ketentuan Kemnaker dan ketentuan yang berlaku lainnya.
“UMK di kabupaten dan kotanya masing-masing dengan mempefomani hal-hal yang sudah ditentukan dengan jelas,” katanya.
Sebelumnya sejumlah kelompok buruh dan pekerja dalam aksinya di depan Kantor Gubernur Sumut bulan lalu, menuntut kenaikan UMP Sumut 2026 antara 8-10% dari UMP tahun 2025. (bps)





