Ijeck digantikan Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (dok/infrasumut)
InfraSumut.com – Medan. Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, masih mengakui Musa Rajekshah sebagai Ketua Golkar Sumut yang sah.
Padahal Ketua Umum DPP Golkar sudah menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua Golkar Sumut sesuai SK per tanggal 14 Desember 2025.
Penegasan Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, masih Ketua Golkar Sumut disampaikan Wakil Sekretaris Bidang Organisasi Golkar Sumut, Hendriadi, Jumat (19/12/2025).
Bahkan Hendriadi mengajak seluruh kader yang loyal dan konsisten bersama Ijeck, agar tetap solid, dan tidak terprovokasi atas pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Soliditas kader adalah kunci. Jangan sampai dinamika ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan Partai Golkar di Sumatera Utara,” tegas Hendriadi.
Terkait langkah-langkah organisasi ke depan, Hendriadi menegaskan bahwa setiap keputusan akan diambil secara cermat dan konstitusional.
“Kami pengurus Golkar Sumut pastinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua Musa Rajekshah, yang hingga saat ini diyakini masih merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang sah hasil Musyawarah Daerah tahun 2020.
Justru Hendriadi menilai SK penunjukan ADK sebagai Plt Ketua Golkar Sumut sarat kejanggalan. Pertama, karena SK Plt diketahui diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2025, yang bertepatan dengan hari Minggu, secara administratif patut dipertanyakan.
Selain itu, SK tersebut tidak memuat dasar atau alasan yang jelas mengenai urgensi penunjukan Plt Ketua Golkar Sumut.
“Dalam tradisi organisasi Partai Golkar, setiap keputusan strategis tentu harus memiliki dasar yang kuat dan argumentatif. Sampai hari ini, kami belum memperoleh penjelasan resmi terkait alasan substantif penerbitan SK Plt tersebut,” ujar Hendriadi.
Kedua, penerbitan SK Plt dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Menurutnya dalam hal penetapan kebijakan yang bersifat strategis, seharusnya didahului melalui rapat pleno atau rapat pengurus harian.
Harus dilaksanakannya tahapan tersebut, jelas Hendriadi, telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui, ADK ditunjuk Ketum DPP Golkar Bahlil Lahaladia sebagai Plt Ketua Golkar Sumut.
Penunjukan itu terutang dalam SK DPP Partai Golkar Nomor: Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara.
Surat Keputusan yang diperoleh wartawan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (bps)





