Buruh di Sumut Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Tuntut juga UMP Naik 15%

Gravatar Image

InfraSumut – Medan. Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dari berbagai elemen organisasi buruh, berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (10/10/2022).

Para buruh mendesak Pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mereka juga meminta Pemprov Sumut menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2023 naik sebesar 15%.

Read More

Ketua Konfederasi SPSI Sumut, CP Nainggolan, mengatakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Cipta Kerja adalah produk yang inskonstusional.

Namun kata CP Nainggolan, UU Cipta Kerja di daerah-daerah tetap berjalan melalui produk turunannya PP 36 Tahun 2021. Sehingga, pihaknya secara menolak dan meminta pemerintah mencabut UU tersebut.

“Karena sudah jadi rahasia umum ini, baik menyangkut pesangon, tidak ada kenaikan upah, kemudian dihilangkannya hak-hak perempuan dan banyak lagi hal yang merugikan pekerja dan kami tetap menuntut dicabut itu,” kata CP Nainggolan.

Selain itu, lanjut CP, pihaknya juga meminta Pemprov Sumut memfasilitasi buruh dan pekerja Sumut untuk berdialog dengan Apindo terkait pembahasan kenaikan upah di tahun 2023 mendatang.

“Kami sampaikan tolong fasilitasi kami bertemu dengan Afindo, biar kami bargening disitu berapa kenaikan upahnya nanti, soal presentasinya nanti bicarakan disitu,” ujarnya.

CP mengakui, pihaknya mengajukan kenaikan upah sebesar 15% sebagai angka alternatif. Namun begitu pun, apapun yang menjadi keputusan itu tergantung kesepakatan yang dibangun antara buruh dan pemerintah.

“Tapi kalau mengikuti UU Cipta Kerja ini sama sekali ini bentuk penindasan, kami katakan bagi pekerja buruh ini maka kami bertahan tetap menolak,” ujar CP Nainggolan.

Aksi buruh tersebut, diterima Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian. Ia mengatakan akan meneruskan tuntutan buruh kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (benny)

Related posts