InfraSumut – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/794/KPTS/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Provinsi Sumut, tertanggal 6 Oktober 2022
Dalam surat tersebut, disebutkan tarif batas atas angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp 206 per penumpang-kilometer dan tarif batas bawah Rp 123 per penumpang-kilometer.
Namun begitu pun, SK Gubsu itu belum diberlakukan Edy Rahmayadi. Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto, Selasa (17/10/2022).
Ia mengatakan alasan Gubernur Sumut, beberapa bulan kedepan pasca SK penyesuaian tarif diterbitkan, akan diberikan subsidi kepada operator bus dan angkutan kota (Angkot).
“Soal diberlakukan (SK Penyesuaian Tarif), sesuai dengan keinginan Gubernur beberapa bulan ini, Pemprov yang subsidi, coba tanya sama Biro Ekonomi lah, bang Naslindo,” kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan tujuan Gubernur Sumut, memberikan subsidi kepada operator angkutan darat. Untuk memberikan keringan kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan dan operator angkutan sebagai penyedia jasa angkutan. Sehingga, keduanya tidak terbebani pasca kenaikan BBM ini.
“Yang jelas SK sudah ditandatangani keinginan Gubernur jangan langsung diberlakukan, subsidi bagaimana dan modelnya bagaimana ada di Biro Ekonomi, hasil kordinasi kita,” kata Supriyanto.
Rencana penyaluran subsidi tersebut, sehingga Dishub Sumut belum melakukan sosialisasi terkait dengan SK penyesuaian tarif ke masing-masing operator angkutan di Sumut. “Belum kita teruskan (sosialisasikan) ke operator,” tutur Supriyanto.
Namun, Supriyanto mengatakan bila operator bus atau angkutan lainnya, tidak mendapatkan subsidi dari Pemprov Sumut. Silakan menggunakan penyesuaian tarif untuk menetapkan harga tiket atau ongkos.
“Kalau operator tidak terkena subsidi Pemprov Sumut, itu lah batasannya. Kalau mau mendapatkan subdisi jangan ditampung dulu (kenaikan tarifnya),” ungkapnya.
Supriyanto menambahkan subsidi ini, yang akan disalurkan Pemprov Sumut, ada operator yang menerima subsidi dan ada juga operator bus atau angkutan tidak menerima subsidi. “Subsidi ini, ada terbatasnya keuangan, Biro Ekonomi yang tahu itu,” tandas Supriyanto. (ben)