Tim dari Cabdis Wilayah III Disperindag ESDM Sumut saat melakukan pengawasan dan menemukan dua perusahaan di Pematangsiantar tidak memiliki dokumen kelistrikan. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Sebanyak dua perusahaan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, ketahuan belum memiliki dokumen kelistrikan yang sah, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kedua perusahaan itu adalah PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group), perusahaan pengelola Suzuya Mall Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Pematangsiantar dan PT Karya Bhakti Manunggal di Jalan Medan Km 7,5.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut pun geram dengan ulah kedua perusahaan itu. Mereka menegurnya dan meminta dengan tegas untuk melengkapi dokumen kelistrikan.
“Ditemukan bahwa kedua perusahaan itu tidak memiliki izin yang legal atas pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebagai sumber energi listrik perusahaan,” ujar Kepala Disperindag Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, kepada wartawan di Medan, Kamis (14/5/2026).
Kadisperindag Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, penemuan kedua perusahaan yang tidak memiliki dokumen kelistrikan itu berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan pihaknya melalui Tim dari Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah III, pada 12-13 Mei 2026.
Dikatakan Kadisperindag Dedi Jaminsyah Putra Harahap, pengawasan itu dilakukan atas perintah dan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan sektor ketenagalistrikan.
“Pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumut dalam memastikan seluruh operasional ketenagalistrikan berjalan sesuai aturan, terutama menyangkut keselamatan, legalitas, dan standar operasional,” ujar Dedi.
Dalam pemeriksaan di Suzuya Mall Pematangsiantar, tim menemukan tiga unit PLTD dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kondisi darurat. Namun, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Pihak manajemen setempat berdalih seluruh pengurusan perizinan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat Suzuya di Medan. Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTD disebut masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025.
Tim pengawas juga menemukan operator genset belum memiliki sertifikat kompetensi, meski terdapat dua operator yang aktif mengoperasikan PLTD. Di sisi lain, kondisi ruang mesin dinilai cukup baik karena telah dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) dan rambu keselamatan dasar.
Sementara itu, di PT Karya Bhakti Manunggal, tim menemukan dua unit PLTD berkapasitas 680 kW atau 850 kVA untuk kebutuhan darurat. Perusahaan tercatat masih memiliki IUPTLS aktif hingga 12 Oktober 2026 serta dua operator bersertifikat kompetensi.
Namun, Sertifikat Laik Operasi PLTD perusahaan tersebut telah habis masa berlaku sejak 5 Oktober 2023 dan belum diperpanjang. Manajemen perusahaan mengaku masih melakukan pembahasan anggaran untuk pengurusan dokumen tersebut.
Tak hanya itu, tim juga menemukan perusahaan belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Dinas Perindag ESDM Sumut. Kerusakan nameplate pada salah satu unit PLTD dan minimnya rambu keselamatan juga menjadi catatan serius dalam hasil pemeriksaan.
Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak akan mentoleransi kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perizinan dan standar keselamatan ketenagalistrikan.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen yang belum dipenuhi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut aspek keselamatan operasional dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, khusus kepada pihak Suzuya Mall, Disperindag Cabdis Wilayah III sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat imbauan pada 8 Desember 2025 dan 31 Maret 2026 agar segera melengkapi dokumen perizinan ketenagalistrikan.
Pemprov Sumut memastikan pengawasan terhadap sektor ketenagalistrikan akan terus diperketat, terutama terhadap perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik mandiri untuk operasional usaha. (bps)





