Gedung di Jalan Tapian Nauli Medan Ini Jadi Sorotan Karena Hingga Kini Diduga Tanpa PBG, Wali Kota Didesak Bongkar

Gravatar Image

Pekerja terlihat mengerjakan bangunan gedung di Jalan Tapian Nauli Medan, Kamis (12/6/2025), yang diduga tidak memiliki ijin PBG. (istimewa)

InfraSumut.com – Medan. Pembangunan gedung Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kota Medan, menjadi sorotan.

Sebab sejak awal pembangunannya akhir tahun 2024 hingga kini di bulan Juni 2025, diduga tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai salah satu syarat utama mendirikan bangunan.

Read More

Pantauan wartawan di lokasi, Kamis (12/6/2025), tak terlihat plan PBG. Ironisnya pembangunannya terus berlangsung.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kok bisa pendirian gedung sebesar ini tidak mengantongi ijin PBG?,” ujar Koordinator Divisi Data dan Litbang Forum Jasa Kontruksi Sumatera Utara (Forjasi), Rizki, di Medan, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan temuan pihaknya, kata Rizki, Pemko Medan sudah pernah menegur pendirian bangunan gedung tersebut.

Di antaranya pemilik sudah mendapat surat peringatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, agar tidak melanjutkan pembangunan bangunan.

Surat peringatan tersebut bernomor 600.1.15.2/SP-2495 tertanggal 24 Desember 2024 ditandatangani Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan Alexander Sinulingga SSTP MSi.

Isinya agar pemilik bangunan menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar bangunan tersebut secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak terbitnya surat peringatan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pendirian 1 unit bangunan berlantai dua berukuran 7 meter x 16 meter itu melanggar aturan, yakni tanpa dan atau menyimpang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pelanggaran itu merujuk pada UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2022 tentang Bangunan Gedung, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Namun nyatanya, sang pemilik ngotot melanjutkan pembangunan gedung. Pemilik bangunan terus melanjutkan pembangunan gedung.

Hal itu terlihat dari aktivitas pekerja sebagaimana pantauan wartawan di lokasi, sejak Senin (9/6/2025), sampai Kamis (12/6/2025). Pekerja tampak sibuk melaksanakan pembangunan.

Dari fakta tersebut, lanjut Rizki, Wali Kota Medan jelas-jelas dipermalukan oleh pemilik bangunan. “Ketegasan Pak Wali Rico Waas diuji. Apakah takluk kepada pemilik gedung yang nyata-nyata melanggar ketentuan,” ujar Rizki.

Sementara di lokasi pembangunan gedung, tidak ada seorang pun yang bersedia memberi keterangan. Diketahui bahwa sang pemilik gedung tidak berada di lokasi.

Sebelumnya warga sekitar, Rikson Sibuea, mengatakan pembangunan bangunan gedung tersebut diduga liar. Hal itu dilihat dari tidak adanya terpasang plang ijin PBG, sebagai salah satu syarat utama mendirikan bangunan.

Ditegaskan Rikson, sesuai peraturan daerah Kota Medan, setiap mendirikan bangunan gedung, harus dilengkapi dengan syarat ijin PBG.

Sebab dengan sudah mengantongi ijin PBG tersebut, berarti telah memenuhi kewajiban retribusi atau memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Ketentuannya kan begitu,” ujar Rikson, belum lama ini. (bps)

Related posts