Kuasa Hukum pelapor, Maruli M Purba saat di Polda Sumut. (dok/istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Penanganan dugaan penggunaan gelar akademik secara tidak sah yang dilaporkan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak terhadap Kristi Wilson Sinurat alias KW, mantan Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI) Wilayah I di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dipastikan terus berproses.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan menggelar perkara sebagai tahapan lanjutan untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Maruli M Purba, mengatakan, telah menerima informasi dari Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut bahwa permohonan gelar perkara yang diajukan telah didisposisikan dan kini tinggal menunggu koordinasi teknis antara fungsi pengawasan penyidikan dengan tim penyelidik.
“Wasidik sudah mengabarkan kepada kami bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini tinggal koordinasi dengan penyelidik untuk menyiapkan pelaksanaannya. Kalau tidak ada halangan, minggu depan gelar perkara akan dilaksanakan,” ujar Maruli di Medan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, dalam satu atau dua hari ke depan pihaknya diperkirakan kembali menerima kepastian mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara tersebut. Informasi itu, kata dia, menunjukkan bahwa penanganan perkara masih terus bergulir.
Kasus ini bermula dari laporan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak ke Polda Sumut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 September 2025 terkait dugaan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (MPd) secara tidak sah oleh Kristi Wilson Sinurat.
Dalam laporannya, pelapor menyebut Kristi Wilson Sinurat diduga telah menggunakan gelar M.Pd sejak sekitar 2005 dalam berbagai dokumen administrasi, termasuk saat menjabat Bishop atau pimpinan tertinggi Gereja Methodist Indonesia (GMI) periode 2017-2021 dan 2021-2025. Gelar tersebut juga dicantumkan dalam buku biografi yang diterbitkan pada 2021 dengan keterangan diperoleh dari Universitas Negeri Medan.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh pelapor, Universitas Negeri Medan menyatakan Kristi Wilson Sinurat tidak pernah memperoleh gelar Magister Pendidikan dari perguruan tinggi tersebut.
Selama proses penyelidikan, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya buku biografi terlapor, berbagai surat dan keputusan yang menggunakan gelar M.Pd, hingga surat resmi dari Universitas Negeri Medan yang menyatakan terlapor tidak memiliki ijazah dari kampus tersebut.
Selain itu, menurut kuasa hukum pelapor, pihak Universitas Negeri Medan juga telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik yang ditandatangani rektor, berisi penegasan bahwa universitas tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai maupun ijazah atas nama Kristi Wilson Sinurat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memeriksa seorang pelapor, enam saksi, seorang terlapor, pihak Universitas Negeri Medan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah berikutnya.
Maruli menilai secara konstruksi hukum perkara tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur pidana. Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan telah saling menguatkan.
“Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur sudah terpenuhi. Terlapor menyatakan memperoleh gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Medan, sementara pihak universitas secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan gelar akademik tersebut. Itu menjadi alat bukti yang sangat kuat,” katanya.
Ia menegaskan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak pernah diterbitkan oleh perguruan tinggi berwenang merupakan perbuatan yang patut diduga melawan hukum.
Karena itu, pihaknya berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan menjadi momentum bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami berharap setelah gelar perkara, penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah kami ajukan,” tegas Maruli.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berada di Ditreskrimsus Polda Sumut dan menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
- Medan. Penanganan dugaan penggunaan gelar akademik secara tidak sah yang dilaporkan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak terhadap Kristi Wilson Sinurat alias KW di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dipastikan terus berproses.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan menggelar perkara sebagai tahapan lanjutan untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Maruli M Purba, mengatakan, telah menerima informasi dari Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut bahwa permohonan gelar perkara yang diajukan telah didisposisikan dan kini tinggal menunggu koordinasi teknis antara fungsi pengawasan penyidikan dengan tim penyelidik.
“Wasidik sudah mengabarkan kepada kami bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini tinggal koordinasi dengan penyelidik untuk menyiapkan pelaksanaannya. Kalau tidak ada halangan, minggu depan gelar perkara akan dilaksanakan,” ujar Maruli di Medan, Kamis (25/6).
Menurutnya, dalam satu atau dua hari ke depan pihaknya diperkirakan kembali menerima kepastian mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara tersebut. Informasi itu, kata dia, menunjukkan bahwa penanganan perkara masih terus bergulir.
Kasus ini bermula dari laporan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak ke Polda Sumut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 September 2025 terkait dugaan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) secara tidak sah oleh Kristi Wilson Sinurat.
Dalam laporannya, pelapor menyebut Kristi Wilson Sinurat diduga telah menggunakan gelar M.Pd sejak sekitar 2005 dalam berbagai dokumen administrasi, termasuk saat menjabat Bishop atau pimpinan tertinggi Gereja Methodis Indonesia periode 2017-2021 dan 2021-2025. Gelar tersebut juga dicantumkan dalam buku biografi yang diterbitkan pada 2021 dengan keterangan diperoleh dari Universitas Negeri Medan.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh pelapor, Universitas Negeri Medan menyatakan Kristi Wilson Sinurat tidak pernah memperoleh gelar Magister Pendidikan dari perguruan tinggi tersebut.
Selama proses penyelidikan, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya buku biografi terlapor, berbagai surat dan keputusan yang menggunakan gelar M.Pd, hingga surat resmi dari Universitas Negeri Medan yang menyatakan terlapor tidak memiliki ijazah dari kampus tersebut.
Selain itu, menurut kuasa hukum pelapor, pihak Universitas Negeri Medan juga telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik yang ditandatangani rektor, berisi penegasan bahwa universitas tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai maupun ijazah atas nama Kristi Wilson Sinurat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memeriksa seorang pelapor, enam saksi, seorang terlapor, pihak Universitas Negeri Medan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah berikutnya.
Maruli menilai secara konstruksi hukum perkara tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur pidana. Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan telah saling menguatkan.
“Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur sudah terpenuhi. Terlapor menyatakan memperoleh gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Medan, sementara pihak universitas secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan gelar akademik tersebut. Itu menjadi alat bukti yang sangat kuat,” katanya.
Ia menegaskan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak pernah diterbitkan oleh perguruan tinggi berwenang merupakan perbuatan yang patut diduga melawan hukum.
Karena itu, pihaknya berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan menjadi momentum bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami berharap setelah gelar perkara, penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah kami ajukan,” tegas Maruli.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berada di Ditreskrimsus Polda Sumut dan menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. (bps)





