Gubernur Sumut Bobby Nasution. (istimewa)
InfraSumut.com – Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Dr Ilyas S Sitorus MPd sebagai tersangka korupsi, Rabu (25/3/2025).
Ilyas Sitorus disangkakan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara tahun anggaran 2021, saat a menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batu Bara.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, angkat bicara soal status tersangka anak buahnya tersebut. Ia mengaku mengetahui status tersangka Ilyas dari Pj Sekdaprov Sumut, Ir MA Effendy Pohan MSi.
“Kemarin sore sudah dapat laporan dari Pak Sekda terkait hal itu, sebelum acara buka puasa bersama,” ujar Gubernur Bobby Nasution setelah melepas penumpang Mudik Gratis di stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3/2025).
Gubernur Bobby Nasution mengatakan seharusnya yang bersangkutan tidak terperangkap dalam kasus hukum kalau memang amanah dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, Gubernur Bobby Nasution mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar menghindari praktik korupsi.
“Ya makanya jangan korupsilah, hindari itu semua, hindari pungli,” ujar Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan tersebut.
Sebelumnya Kejari Batu Bara, menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Dr Ilyas S Sitorus MPd (IS) sebagai tersangka korupsi.
Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara tahun anggaran 2021, ketika ia menjabat sebagai Kadis pendidikan Batu Bara.
Kejari Batu Bara memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam siaran pers Kejari Batu Bara Nomor 03/PENKUM/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025 tersebut, disebutkan Ilyas Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Batu Bara, Opon Siregar, membenarkan penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus dan IF. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun para tersangka tidak hadir dalam pemanggilan resmi.
“Iya betul, sudah tersangka,” tegas Opon Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Ditegaskan Opon Siregar lagi, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Bahwa IS dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021 dan berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Disdik Kabupaten Batu Bara TA 2021 ditemukan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” jelas Opon Siregar. (bps)





