Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, merespon Instruksi Mendagri, Tito Karnavian, soal pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas. Ia mengatakan hal itu adalah persoalan prosedural, Kamis (09/03/2023). (ben)
InfraSumut.com – Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merespon adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan agar mengaktifkan kembi Bupati Non-aktif Ali Sutan Harahap (TSO) memimpin Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Mantan Pangkostrad ini menegaskan, pengaktifkan TSO menjadi Bupati Palas adalah persoalan prosedur yang harus diikuti.
Menurut Edy, TSO harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan bukan di Rumah Sakit lain.
“Nah, si TSO ini harus dipanggil kesana, dinyatakan, keluarlah dokter menyatakan orang itu sehat. Kalau dinyatakan sehat, barulah bisa diaktifkan,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (09/03/2023) sore.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentan pemerintahan daerah disebutkan ada tiga hal yang menyebkan kepala daerah bisa berhenti memipin. Pertama, karena meninggal dunia, kedua, mengundurkan diri dan ketiga, karena sakit.
“Sakit itu darimana menentukan, adalah dokter tadi itu, nah sekarang apakah beliau sehat atau sakit,” ungkap Gubernur Edy Rahmayadi.
Meskipun dalam surat Mendagri itu TSO dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo, Namun, Edy menegaskan bahwa TSO belum bisa diaktifkan jadi Bupati Palas.
“Dokternya ada di sini, bukan di Jakarta, oke, suruh jawab dokternya nanti,” pungkas Gubernur Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaktipkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas). Hal ini berdasarkan surat bernomor : 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Dalam surat itu, Mendagri menjelaskan alasan pengaktifan kembali TSO menjadi Bupati Palas yang sebelumnya dinon-aktifkan karena berhalangan (Sakit). Namun hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo TSO dinyatakan sehat.
Gubsu Edy juga diminta agar segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemkab Palas serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri.
Untuk diketahui, Gubernur Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Penunjukan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.
Adapun alasan penunjukan itu karena TSO menderita sakit. Hal itu sesuai berita acara laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Palas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan Bupati Palas mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis. (ben)