InfraSumut – Jakarta. Dewan Energi Nasional (DEN) bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Pertambangan (PUSHEP) menyelenggarakan Pemberian Anugerah DEN Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto dan dihadiri oleh Anggota DEN, sejumlah gubernur, pimpinan Kementerian ESDM, PUSHEP, serta badan usaha.
Dilansir dari laman Kementerian ESDM, Minggu (23/10/2022) disebutkan pemberian Anugerah DEN Tahun 2022 merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Anugerah DEN 2022 yang diawali dengan 3 seri Webinar Nasional dan Pameran Transisi Energi sejak 27 Juli lalu.
“Diikuti oleh 34 Pemerintah Provinsi, penilaian Anugerah DEN Tahun 2022 dibagi menjadi lima kategori. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria yang ditetapkan panitia dan data dukung yang kami peroleh,” ujar Djoko dalam sambutannya.
Anugerah DEN tersebut lanjut Djoko, diberikan kepada pemerintah provinsi dengan 3 kategori. Kategori pertama, daerah tercepat penetapan perda RUED. Kategoruli kedua, daerah terbaik dalam implementasi kebijakan dan regulasi turunan perda RUED.
Kategori ketiga, daerah terbaik dalam mengoptimalkan penggunaan EBT, keempat daerah terbaik dalam melaksanakan transisi energi dan terakhir, daerah yang paling aktif mengkampanyekan energi bersih.
Djoko berharap kepada para penerima penghargaan Anugerah DEN dapat menjadi pendorong dan penyemangat pemerintah provinsi untuk terus menyempurnakan penyusunan dan Implementasi RUED di wilayahnya.
“Kami berharap dengan adanya acara Anugerah DEN Tahun 2022 ini dapat dijadikan sebagai pendorong dan penyemangat bagi Pemerintah Provinsi untuk terus melakukan penyusunan dan implementasi RUED di Wilayahnya,” harap Djoko.

Anggota DEN, Musri, mengatakan saat ini terdapat 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED. Sedangkan 7 provinsi lainnya tengah dalam proses penyelesaian.
“DEN akan terus mendorong dan memberi semangat agar RUED dapat segera diselesakan. DEN akan terus mendorong dan memberi semangat agar RUED dapat segera diselesaikan, serta melakukan pendampingan dalam implementasi RUED yang telah ditetapkan,” jelas Musri.
Setelah melalui tahapan sosialisasi, pengisian kuesioner, analisis, verifikasi, dan rekapitulasi, maka didaptkan pemenang masing-masing kategori sebagai berikut:
A. Kategori Daerah Tercepat Penetapan Perda RUED
- Peringkat I Jawa Tengah
- Peringkat II Jawa Barat
- Peringkat III Nusa Tenggara Barat
B. Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED”
- Peringkat I Jawa Timur
- Peringkat II Nanggroe Aceh Darussalam
- Peringkat III Sulawesi Tenggara
C. Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Daerah yang Mengoptimalkan Penggunaan EBT”
- Peringkat I Nusa Tenggara Barat
- Peringkat II Sumatera Barat
(dav)





