Kasus Korupsi Covid-19 Kadinkes Alwi Mujahit Hasibuan, Pj Gubsu Hassanudin: Kita Serahkan ke Proses Hukum Sesuai dengan Data dan Fakta!

Gambar Gravatar

Pj Gubsu Hassanudin. (bps)

InfraSumut.com – Medan. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, menyerahkan proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

“Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum,” ujar Pj Gubsu Hassanudin kepada wartawan, di Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (18/3/2024).

Bacaan Lainnya

Pj Gubsu Hassanudin mengungkapkan selama belum ada keputusan secara kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, akan memberikan hak-hak Alwi selaku aparatur sipil negara (ASN).

“Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah hak-hak dia akan kita berikan,” ujar Pj Gubsu Hassanudin, mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu.

Disinggung Pemprov Sumut akan memberikan pendampingan hukuman terhadap Alwi?, Hassanudin mengungkapkan belum ada, sejauh ini dan masih dilihat perkembangan kasus korupsi menjerat Alwi. “Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan,” ujarnya.

Hassanudin menjelaskan atas kasus korupsi menjerat Alwi, dipastikan tidak ada akan menggangu pelayanan di Dinkes Sumut. Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan.

Namun Hassanudin, mengatakan kejadian dialami Alwi menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, agar tidak bermain-main. Apa lagi, berhubungan dengan hukum atau korupsi.

“Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita, menekan akuntabilitas, hebat itukan akuntablitas,” tandas Hassanudin.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas kasus dugaan korupsi saat Covid-19 tahun 2020, lalu.

Alwi jadi tersangka kasus Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Selain Alwi, Penyidik Kejati Sumut juga menahan RMN pihak swasta atau rekanan.

Penahanan Kadinkes Sumut dan pihak swasta dilakukan di Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli, Rabu (13/3) lalu. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Berdasarkan kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000. Salah satu, rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Lanjut, Idianto menjelaskan akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bps)

Pos terkait