Kasus Pemalsuan Surat, PT Rapi Ray Ungkap Upaya Mediasi Gagal Karena Dodhy Thahir Sampaikan Permintaan Fantastis

Gambar Gravatar

Fadli Rizki SH selaku kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama. (dok/screenshootvideo)

InfraSumut.com – Medan. PT Rapi Ray Putratama melalui kuasa hukumnya Fadli Rizki SH, membeberkan sejumlah fakta menyangkut kasus pemalsuan lahan yang diduga dilakukan tersangka Dhody Thahir, yang juga Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar.

Fadli Rizki menjelaskan terkait laporan kliennya ke polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023, sebagaimana dalam video yang diterima wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Fadli, perkara tersebut bermula pada 2018 ketika PT Rapi Ray Putratama membeli tanah di Desa Sigaragara dari Kiremboro Ginting.

Dalam transaksi tersebut, pihaknya menyebut terdapat sejumlah dokumen kepemilikan, termasuk surat asli kepemilikan tanah, surat silang sengketa dari kepala desa serta surat keterangan kepemilikan tanah.

Pada 2019, PT Rapi Ray Putratama kemudian menerima sertifikat yang diterbitkan BPN Deli Serdang. Tanah itu selanjutnya direncanakan untuk pembangunan perumahan subsidi pemerintah. Fadli menyebut sekitar 200 masyarakat telah membeli rumah dalam proyek tersebut dan sebagian tanah telah memiliki sertifikat hak milik masing-masing.

PT Rapi Ray Putratama mengetahui adanya surat yang disebarluaskan kepada sejumlah perbankan dan instansi pemerintah di Sumatera Utara.

Menurut Fadli, surat yang disampaikan melalui kuasa hukum Dhody Thahir tersebut memuat klaim bahwa Dhody Thahir merupakan satu-satunya subjek hukum yang berhak atas tanah di Sigaragara. Klaim inilah yang kemudian dipersoalkan PT Rapi Ray Putratama dan dilaporkan ke Polda Sumut.

“DT tidak pernah memiliki legalitas atas tanah tersebut, tidak pernah menguasai tanah tersebut. Tanah tersebut adalah milik PT Rapi Ray Putratama serta masyarakat yang telah membeli rumah subsidi,” ujar Fadli.

Fadli menyebut pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Namun, proses tersebut disebut tidak menemukan titik temu karena diduga terdapat permintaan nilai yang dinilai sangat besar dan tidak mampu dipenuhi kliennya.

Ia juga menegaskan surat yang dipersoalkan bukan merupakan dokumen persidangan seperti gugatan yang dapat diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Menurut Fadli, surat tersebut merupakan surat umum yang disebarluaskan kepada perbankan dan instansi pemerintahan sehingga dinilai berdampak terhadap kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama.

Dalam proses penanganan perkara, disebut telah dilakukan gelar perkara khusus di Karawasidik Mabes Polri yang dihadiri Dhody Thahir bersama kuasa hukumnya serta pihak PT Rapi Ray Putratama dan kuasa hukumnya.

Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, proses hukum kemudian berlanjut hingga Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka.

Fadli mengapresiasi langkah Polda Sumut yang disebut telah menangani perkara tersebut secara komprehensif, mendalam dan hati-hati.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum seluruh pihak, termasuk hak imunitas profesi advokat,” kata Fadli. (bps)

Pos terkait